Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sidang Pelaku Pembunuhan Teller Bank, Jaksa Hadirkan Enam Saksi, di Antaranya Bapak dan Pacar Korban

PAH (14), pelaku pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang Teller Bank Mandiri Kuta diadili, Kamis (14/1/20

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
pelaku pembunuhan pegawai Bank Mandiri Kuta, PAH (14) dihadirkan dalam press rilis di Mapolresta Denpasar, Kamis (31/12/2020) 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PAH (14), pelaku pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang Teller Bank Mandiri Kuta diadili, Kamis (14/1/2021).

Terdakwa anak ini disidangkan secara online dan digelar tertutup untuk umum.

Sidang yang dipimpin Hakim Hari Supriyanto mengangendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Seusai membacakan dakwaan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Teller Bank Diadili Hari Ini, PAH Jalani Sidang Online dan Tertutup Untuk Umum

Baca juga: Mengenai Kasus Pembunuhan Teller Bank di Denpasar, Ny. Cok Ace Ajak Semua Pihak Berpikir Lebih Bijak

Baca juga: Komisi Perlindungan Anak Bali Temui Tersangka Kasus Pembunuhan Teller Bank di Denpasar

"Sidangnya sudah berlangsung. Sidang diawali pembacaan surat dakwaan langsung pemeriksaan keterangan saksi.  Ada enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta ditemui di Kejari Denpasar

Dikatakannya, dari sejumlah saksi yang dihadirkan, adalah orangtua korban serta pacar korban yang bersaksi.

"Enam saksi yang dihadirkan di antaranya, ada bapak korban, pacar korban, serta petugas kepolisian yang menangkap pelaku," ungkap Eka Widanta. 

Mengenai proses persidangan perkara anak ini, terdakwa anak PAH didampingi oleh pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Denpasar. 

Baca juga: Menguak Sisi Gelap Tersangka Pembunuhan Teller Bank, Dari Broken Home Hingga Penyuka Sesama Jenis

Baca juga: Pembunuh Teller Bank di Bali Terancam Pidana Penjara 15 Tahun, Pelaku: Iya Menyesal, Terpaksa

Baca juga: Ada 5 Tusukan Mematikan di Dada Teller Bank yang Tewas Itu, Ngaben Bakal Dilakukan Sesuai Prokes

Diketahui, atas perbuatan terdakwa anak tersebut jaksa memasang dakwaan alternatif. Yakni Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

PAH pun terancam pidana penjara selama 15 tahun. 

 Tertutup untuk Umum
 

Setelah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta ke jaksa anak pada Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar beberapa hari lalu.

PAH (14), pelaku pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang Teller Bank Mandiri Kuta diadili hari ini.

PAH akan menjalani sidang secara online dan tertutup untuk umum. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved