Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Denpasar

Masih Ada Pelanggar, 6 Pelanggar Prokes Terjaring di Kelurahan Pemecutan Denpasar

Pelaksanaan sidak kali ini menyasar wilayah Kelurahan Pemecutan tepatnya di simpang Jalan Hasanudin - Jalan Thamrin - Jalan Imam Bonjol – Jalan Gunung

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Dok. Satpol PP Denpasar
Sidak protokol kesehatan di Kelurahan Pemecutan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar pada Kamis 21 Januari 2021 menggelar sidak protokol kesehatan.

Pelaksanaan sidak kali ini menyasar wilayah Kelurahan Pemecutan tepatnya di simpang Jalan Hasanudin - Jalan Thamrin - Jalan Imam Bonjol – Jalan Gunung Batur.

Pada pelaksanaan sidak kali ini sebanyak 6 orang pelanggar prokes terjaring.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, meskipun sidak ini sudah sering digelar, namun masih ditemukan pelanggar.

Ini membuktikan masih ada masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Sulit Awasi Prokes Saat Upacara Adat, Satgas Gotong-Royong di Klungkung Bali Diminta Kembali Aktif

Baca juga: WNA Yang Melanggar Prokes di Badung Bali Mau Bayar Denda Ketika Hendak di Lakukan Rapid Test

Baca juga: Masyarakat Mulai Jenuh Karena Pandemi, Kodim Tetap Gencarkan Edukasi Prokes & Bagikan 1300 Masker

Padahal sudah sering dilakukan sosialisasi terkait penerapan prokes ini.

“Ada saja yang kami temukan melanggar setiap sidak. Padahal ini sudah sama dengan kebiasaan sehari-hari, kalau beraktivitas di luar rumah menggunakan masker yang benar,” kata Sayoga.

Sayoga mengatakan, dari 6 pelanggar tersebut, sebanyak 4 orang tidak menggunakan masker.

“Banyak alasan mereka. Sesaklah, lupa bawa masker, keluar dekat rumah. Itu macem-macem alasan mereka,” katanya.

Keempat orang tersebut pun didenda masing-masing Rp 100 ribu.

Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Sementara itu, 2 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.

Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved