Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Pemilihan Bendesa pun Kini Digugat ke Pengadilan, Terjadi dalam Pemilihan Bendesa Keramas Gianyar

Pemilihan Bendesa pun Kini Digugat ke Pengadilan, Terjadi dalam Pemilihan Bendesa Keramas Gianyar

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
Dok. Istimewa
Suasana pemilihan Bendesa Keramas, Blahbatuh, Gianyar, Sabtu 19 Desember 2020. Dua calon bendesa walkout ketika itu. 

Sebab mereka menilai, dalam merancang perarem pemilihan bendesa ini, krama tidak dilibatkan.

Tak hanya itu, situasi Desa Adat Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar juga kembali memanas.= saat pemilihan bendesa berlangsung.

Dua dari tiga orang calon bendesa yang bertarung memilih walkout dari pemilihan pada Sabtu 19 Desember 2020 pagi.

Tiga kandidat ini antara lain I Nyoman Kantor Wirawan, I Gusti Agung Suadnyana dan petahana I Nyoman Puja Waisnawa.

Kantor dan Gusti Suadnyana memilih keluar dari pemilihan karena merasa ada yang tidak beres.

Kandidat Bendesa Keramas, I Gusti Agung Suadnyana mengatakan, dalam pemilihan tersebut, ada tiga calon bendesa.

Kata dia, sesuai petunjuk Perda, panitia memberikan kesempatan ketiga calon untuk musyawarah mufakat.

Dalam musyawarah mufakat tersebut, I Nyoman Kantor Wirawan sepakat memilih dirinya sebagai bendesa.

Sementara I Nyoman Puja Waisnawa tidak menyepakati.

"Karena salah satu tidak setuju panitia tidak menerima keputusan tersebut. Karena versi panitia jika salah satu calon tidak setuju itu bukan mufakat. Lalu apa bedanya jika saya tidak sepakat atau setuju jika pemilihan dilakukan oleh prejuru adat, apa hal tersebut memungkinkan untuk dilangsungkan?" ujarnya.

Dalam versi Gusti Suadnyana, dan juga Kantor,  yang dimaksudkan tidak mufakat adalah ketika ketiga calon sama-sama ngotot ingin menjadi bendesa.

"Itu tidak mufakat, sementara dari ketiga calon itu kan salah satunya telah sepakat memilih saya, artinya sudah mufakat asas 50 persen plus 1 tetap berjalan," tandasnya.

Iapun menilai, pihak panitia ingin menggiring pemilihan bendesa dilakukan oleh prajuru desa adat setempat.

Namun Gusti Suadnyana menegaskan, pihaknya menilai keputusan tersebut tetap  belum mufakat.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya ketika itu juga mengatakan akan mengirimkan surat keberatan atau protes ke Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Sebab Majelis Desa Adat Kecamatan yang hadir dalam pemilihan tersebut tidak bisa memberikan solusi atau keputusan apa pun. 

"Kami memutuskan untuk keluar dari paruman, dan tidak menyetujui apa pun keputusan yang dihasilkan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved