Berita Gianyar
Pemilihan Bendesa pun Kini Digugat ke Pengadilan, Terjadi dalam Pemilihan Bendesa Keramas Gianyar
Pemilihan Bendesa pun Kini Digugat ke Pengadilan, Terjadi dalam Pemilihan Bendesa Keramas Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemilihan Bendesa Adat Keramas, Blahbatuh, Gianyar, Bali, berbuntut panjang.
Lantaran dinilai ada unsur perbuatan melanggar hukum, pemilihan bendesa tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Gugatan itu telah teregistrasi ke PN Gianyar, Kamis 21 Januari 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun di Pengadilan Negeri Gianyar, gugatan diajukan oleh Biro Bantuan Hukum Yudistira Association, Nyoman Gde Sudiantara, S.H, I Ketut Rinata, S.H dan Iswahyudi Edy P, S.H.
Ketiganya merupakan kuasa dari I Gusti Agung Suadnyana, S.Skar dan I Nyoman Kantor Wirawan yang merupakan calon bendesa Keramas.
Adapun pihak tergugat yakni I Nyoman Puja Waisnawa selaku bendesa terpilih dan I Gusti Agung Gde Dharmada, S.H, I Gusti Made Toya dan I Made Arsana sebagai panitia pemilihan.
Baca juga: Pemilihan Bendesa Keramas Gianyar Tegang, Dua Kandidat Walkout Saat Paruman
Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan perkara gugatan tersebut.
Dalam hal ini, PN Gianyar pun telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan ini, yakni Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H, Ni Luh Putu Partiwi, S.H., M.H dan Astrid Anugrah, S.H., M.Kn.
"Untuk jadwal sidangnya, nanti kami informasikan," ujar Wawan.
Pengacara penggugat, Nyoman Gede Sudiantara mengantakan pihaknya mengajukan gugatan ke PN Gianyar, lantaran menemukan perbuatan dugaan pelanggaran hukum dalam pemilihan bendesa tersebut.
Hal yang digugat, mukai dari proses perancangan perarem hingga pemilihannya.
"Ya, kita temukan ada dugaan pelanggaran hukum, nanti kita buktikan di persidangan," ujarnya.
Diwarnai Aksi Walkout
Berdasarkan catatan Tribun Bali, pemilihan Bendesa Keramas pada Desember 2020 lalu berdinamika.
Dinamika sudah terlihat saat pihak panitia mensosialisasikan perarem pemilihan bendesa.
Ketika itu, sejumlah krama Banjar Lodpeken yang menjadi salah satu banjar di sana menolak perarem tersebut.