Berita Denpasar
Jual Surat Rapid Test Palsu, Oki dan Denny Minta Keringanan Hukuman Usai Dituntut 2 Tahun Penjara
Oki Santoni alias Toni (23) dan Denny Hidayat (24) menjual surat rapid test palsu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mengeruk keuntungan di tengah situasi pandemi Covid-19, dengan cara pembuat dan menjual surat rapid test palsu dilakukan Oki Santoni alias Toni (23) dan Denny Hidayat (24).
Selembar surat rapid test palsu itu, dijual dua sekawan tersebut seharga Rp. 50 ribu.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa pun dituntut pidana penjara selama dua tahun.
Tuntutan itu telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Baca juga: WNA Yang Melanggar Prokes di Badung Bali Mau Bayar Denda Ketika Hendak di Lakukan Rapid Test
Baca juga: Pimpinan Daerah Karangasem Bali Gelar Rapid Test Antigen Sebelum Mulai Rapat Rutin
Baca juga: 9 Orang Reaktif Pasca Rapid Antigen Ratusan Orang di Pejeng Kangin Gianyar
"Jaksa melayangkan tuntutan dua tahun penjara kepada kedua terdakwa. Keduanya mengajukan pembelaan lisan dan meminta kepada majelis hakim supaya dihukum ringan. Mereka telah mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Jumat 22 Januari 2021.
Dikatakannya, dalam surat tuntutan jaksa, para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai, atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa asal Mataram, NTB tersebut dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan terkait perkara pemalsuan surat rapid test ini.
Bahwa kedua terdakwa ditangkap di tempat kosnya di Jalan Dewata, Gang Harum Manis, Sidakarya, Denpasar, Senin 21 September 2020 sekira pukul 19.00 Wita.
Lebih lanjut, perbuatan kedua terdakwa ini berawal pada pertengahan bulan September 2020, ketika seseorang yang bernama Iksan datang ke kos terdakwa Oki.
Iksan meminta tolong kepada terdakwa Oki untuk mengedit surat hasil rapid test, karena akan pulang ke Lombok.
"Saat itu Iksan membawa surat hasil rapid test asli sesuai data yang ada pada sistem atas nama Candra Brilian Failasuf yang dikeluarkan oleh Quantum Sarana Medik tanggal 28 Juli 2020," terang Jaksa Citra Maya Sari kala itu.
Selanjutnya terdakwa Oki menyuruh Iksan men-scan surat hasil rapid test itu, dan memindahkan filenya dalam bentuk PDF lalu dimasukkan ke flash disk.
Kemudian terdakwa Oki mengubah atau edit nama yang tertera dalam surat keterangan rapid itu menjadi atas nama Iksan dan mengedit identitas lainnya.
Hasilnya lalu di print, di mana data PDF dimaksud disimpan dan surat yang sudah terdakwa Oki edit dipergunakan oleh Iksan untuk menyeberang ke Lombok.
Lalu pada tanggal 21 September 2020 terdakwa Oki menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa Denny.
Kemudian keduanya pun sepakat untuk membuat surat hasil rapid test palsu dan sepakat menjual per lembarnya seharga Rp. 50 ribu.
Terdakwa Denny pun mencari calon pembeli surat rapid test palsu dan mengiklankan melalui facebook.
Dari data identitas calon pembeli itu, langsung diberikan kepada terdakwa Oki untuk kemudian dibuatkan surat hasil rapid test.
Ada 12 calon pembeli yang memesan surat rapid test palsu itu.
Namun yang berhasil menggunakan surat rapid test tersebut hanya 3 orang.
Selebihnya ada yang membatalkan dan tidak membayar.
"Surat hasil rapid test yang para terdakwa buat seolah-olah asli dikeluarkan oleh Quantum Sarana Medik. Padahal pihak Quantum Sarana Medik tidak pernah mengeluarkan surat hasil rapid test atas nama tersebut," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.
Sehingga orang-orang yang menggunakan surat itu dapat menyeberang keluar dari Bali, tanpa dilakukan pemeriksaan medis.
Juga tidak diketahui secara pasti apakah hasilnya reaktif atau tidak.
Sehingga terdapat resiko Non Material yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG) menularkan ke masyarakat, membahayakan anak-anak, orang tua dan yang dengan comorbid (resiko tinggi).
Serta juga merugikan nama baik layanan laboratorium resmi dalam hal ini Quantum Sarana Medik.(*).