Berita Bali

Pengawasan Protokol Kesehatan Tiga Kali Sehari, PPKM di Bali Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021

Pemprov Bali memberi atensi khusus terhadap penanganan Covid-19 di dua daerah ini

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi PPKM - Pengawasan Protokol Kesehatan Tiga Kali Sehari, PPKM di Bali Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021 

Airlangga menyatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Airlangga menyebutkan, pembatasan yang diberlakukan pada PPKM Jawa-Bali jilid dua hampir sama dengan periode pertama.

Pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 Wita, kini diperlonggar sampai pukul 21.00 Wita.

Berikut sejumlah aturan terkait PPKM Jawa-Bali.

Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain sejumlah aturan pembatasan, daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Selain itu, diperkuat dengan kemampuan tracing, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.

(I Wayan Sui Suadnyana/I Putu Supartika/tribun network)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved