Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Ditangkap Bawa Sabu Saat Main Billiard, Ridwan Diganjar Pidana Bui Delapan Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Ridwan Herlambang Solihin (30).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
sabu-sabu - ditangkap membawa sabu saat main biliard, Ridwan diganjar bui delapan tahun 

Namun di tengah perjalanan terdakwa bertemu Anugrah Ramadan (terdakwa berkas terpisah). Keduanya pun pergi bersama menempel sabu. 

Usai menempel sabu, mereka ke Jalan Taman Pancing main billiard. Beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Hasilnya ditemukan 19 paket sabu siap edar. 

Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Griya Anyar, Pemogan. Di sana kembali ditemukan 27 paket sabu.

Jadi total sabu yang ditemukan sebanyak 46 paket dengan berat keseluruhan 17,65 gram brutto atau 12,05 gram netto. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved