Berita Denpasar
Ditangkap Bawa Sabu Saat Main Billiard, Ridwan Diganjar Pidana Bui Delapan Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Ridwan Herlambang Solihin (30).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Ridwan Herlambang Solihin (30).
Ridwan diganjar pidana bui selama delapan tahun oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual.
Terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 9 Februari 1990 ini dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, Ridwan ditangkap membawa sabu saat tengah bermain billiard.
Baca juga: Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Dituntut Bui 13 Tahun
Baca juga: Terlibat Peredaran Narkotik, Taufik Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Terlibat Kasus Narkotik, Bule Australia yang Sempat Ngamuk & Depresi saat Ditahan Mulai Diadili
"Putusan yang dijatuhkan majelis hakim pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan. Pidana dendanya Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Januari 2021.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Andhika menuntut Ridwan dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair delapan bulan penjara.
"Sama-sama menerima. Terdakwa menerima, kami juga menerima putusan majelis hakim," ucap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu.
Baca juga: Dituntut 15 Tahun Penjara Perkara Narkotik, Gede Gina Hadapi Sidang Putusan
Baca juga: Terbukti Terlibat Peredaran Narkotik, Bambang Pasrah Dihukum 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar
Baca juga: Kembali Terlibat Peredaran Narkotik dan Dituntut 10 Tahun Penjara, Ketut Semarajaya Minta Keringanan
Oleh majelis hakim, terdakwa Ridwan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I jenis sabu.
Ridwan telah melanggar dakwaan alternatif kesatu jaksa, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Ridwan ditangkap di Jalan Taman Pancing, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat 26 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 Wita.
Baca juga: Didakwa UU Narkotik, Siswantoro Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Terlibat Jaringan Jual Beli Narkotik, Edi Mahayana Divonis 10 Tahun Penjara
Dua hari sebelum ditangkap, terdakwa yang saat itu berada di kosnya menerima pesan WhatsApp (WA) dari Zulfikar (DPO).
Zulfikar memberitahukan terdakwa untuk mengambil paket sabu seberat 20 gram di Jalan Pulau Moyo.
Keesokan harinya terdakwa mengambil paket itu dan kemudian dipecah menjadi 56 paket.
Nantinya puluhan paket sabu itu akan ditempel terdakwa sesuai perintah Zulfikar.
Tanggal 26 Juni terdakwa berangkat menempel sabu di seputaran Jalan Kebo Iwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu_20151203_134146.jpg)