Kembali Terlibat Peredaran Narkotik dan Dituntut 10 Tahun Penjara, Ketut Semarajaya Minta Keringanan

Pemuda yang tercatat pernah menjalani hukuman di tahun 2018 ini pun memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Semarajaya menjalani sidang virtual dari Lapas Kerobokan. Ia dituntut 10 tahun penjara karena diduga mengedarkan tembakau gorilla dan cairan liquid sinte. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Ketut Semarajaya (21) hanya bisa menyampaikan penyesalannya dan mengakui perbuatannya mengedarkan tembakau gorilla dan cairan liquid sinte.

Pemuda yang tercatat pernah menjalani hukuman di tahun 2018 ini pun memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.

Demikian disampaikan secara lisan oleh terdakwa Semarajaya usai tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar membacakan nota pembelaan di sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Saya menyesal. Mohon dihukum ringan, Yang Mulia," ucap Semarajaya dari balik layar monitor.

Update Covid-19 di Bali: Kasus Positif Bertambah 63 Orang, 41 Pasien Sembuh dan dua Meninggal

Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Bertambah 30 Orang, 18 Pasien Dinyatakan Sembuh

5 Fakta Metha Kanzul yang Viral di Medsos, Jual Rumah Sekaligus Siap Dinikahi Pembelinya

Di sisi lain, menanggapi pembelaan dari pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dilayangkan.

 Dengan demikian sidang pun akan kembali dilanjutkan pekan depan mengagendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.

Pembelaan diajukan oleh pihak terdakwa, menanggapi tuntutan yang telah dilayangkan jaksa.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan bawa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotik dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Oleh karena itu, pemuda kelahiran Denpasar, 9 Oktober 1999 ini pun dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun.

Selain pidana penjara, Jaksa Hevy juga meminta majelis hakim pimpinan Hakim Angeliky Handajani Day supaya membebankan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara.

Diungkap dalam berkas perkara, awalnya petugas kepolisian dari Polresta Denpasar menangkap Razi Karunia Firmansyah dan Muhamad Nur Kotib.

Dari kedua orang tersebut, mereka mengaku mendapat tembakau gorilla dari terdakwa Semarahaya.

Berdasarkan informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa di Jalan Cokroaminoto, Pemecutan Kaja, Denpasar barat.

Lansia 84 Tahun di Jembrana Sembuh dari Covid-19

WIKI BALI - Profil GKB, Band Asal Badung yang Mengusung Aliran Pop Rock

Satu Orang Positif Covid-19, 12 Orang di Sanur Kaja Denpasar Diisolasi 14 Hari

Setelah berhasil memancing terdakwa, petugas pun melihat terdakwa berada di depan rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved