Kembali Terlibat Peredaran Narkotik dan Dituntut 10 Tahun Penjara, Ketut Semarajaya Minta Keringanan
Pemuda yang tercatat pernah menjalani hukuman di tahun 2018 ini pun memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Semarajaya menjalani sidang virtual dari Lapas Kerobokan. Ia dituntut 10 tahun penjara karena diduga mengedarkan tembakau gorilla dan cairan liquid sinte.
Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 29 paket berisi daun kering narkotik mengandung sediaan 4-fluoro MDMB - BUTINACA (tembakau gorilla) seberat 214,5 gram netto.
Juga 9 botol berisi cairan narkotik sediaan 4-fluoro MDMB - BUTINACA (liquid sinte) dengan berat keseluruhan 154,83 gram.
Saat diinterogasi sementara, terdakwa mengaku membeli narkotik itu dengan cara online di aplikasi Instagram seharga Rp 5 juta. (*)