Berita Denpasar
Jerit Sunyi Pelaku Usaha di Denpasar: Dulu Jual 40 Bungkus Kini Hanya 5 Bungkus, PPKM Diperpanjang?
Jerit Sunyi Pelaku Usaha di Denpasar: Dulu Jual 40 Bungkus Kini Hanya 5 Bungkus, PPKM Diperpanjang?
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Para pelaku usaha di Denpasar menjerit.
Mereka mengaku mengalami penurunan omzet penjualan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dua pekan terakhir ini.
Dalam penerapan PPKM, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 Wita.
Kabar terbaru, PPKM yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat di beberapa wilayah Jawa-Bali akan diperpanjang selama dua pekan.
PPKM diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"PPKM sangat berpengaruh pada omzet. Saya penjaja makanan khusus malam mengalami penurunan yang signifikan. Biasanya orang mencari makan malam hari sembari melepas penat kerja seharian," kata pemilik Angkringan 88, Robi kepada Tribun Bali, Sabtu 23 Januari 2021.
Menurut Robi, beberapa pelaku usaha lainnya sudah memajukan jam operasional pukul 15.00 Wita atau pukul 16.00 Wita, namun tidak berdampak begitu signifikan.

"Contohnya di beberapa tempat terdapat angkringan yang memajukan jam buka pukul 15.00 Wita atau pukul 16.00 Wita, di sekitar jam seperti di atas tidak ada penjualan sampai jam 18.00 - 19.00 Wita. Karena ramai pembeli setelah sekitar pukul 19.00 Wita ke atas," jabarnya.
Robi pun mengalami penurunan penjualan nasi bungkus yang biasanya per hari sampai 40-60 bungkus, selama PPKM hanya sekitar 5-15 bungkus nasi per hari.
Robi sejatinya tidak mempersoalkan PPKM diperpanjang akan tetapi pelaku usaha diberikan jam operasional lebih dari pukul 21.00 Wita.
"Ya kalau bisa PPKM diperpanjang tidak apa-apa. Namun penjual malam diberikan ulur waktu, mungkin bisa sampai jam 11 malam," tuturnya.
Atau, Robi juga meminta pemerintah mengimbau untuk mengarahkan masyarakat membeli makan malam lebih awal atau dengan sistem take away untuk mengantisipasi kerumunan.
"Harusnya ada imbauan untuk masyarakat yang ingin makan malam bisa membeli makan malam dengan jam lebih awal. Atau dengan sistem beli makan dan di bawa pulang. Jadi untuk mengantisipasi kerumunan di tempat makan. Bukan hanya imbauan untuk para pengais receh yang selalu diimbau dan ditekan," ungkapnya.
Baca juga: RESMI! WNA Dilarang Masuk Indonesia, PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Selain Robi Angkringan 88, penurunan omzet penjualan juga dikeluhkan oleh pemilik usaha warung makan Kedai Muslim Arafah, Santi Saskia