Corona di Bali

Tingkatkan Kewaspadaan Klaster Baru Covid-19, Polisi & Tim Yustisi Pantau Sejumlah Titik di Badung

Puluhan personel gabungan kembali melaksanakan kegiatan Yustisi yang bersifat stasioner di wilayah Kota Denpasar.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Beberapa kegiatan PKM Polda Bali dan Satgas Yustisi lainnya, melakukan razia Prokes di beberapa tempat di wilayah Badung dan Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Puluhan personel gabungan kembali melaksanakan kegiatan Yustisi yang bersifat stasioner di wilayah Kota Denpasar.

Kegiatan yang dilaksanakan guna mendukung percepatan penanganan Covid-19 dan menekan angka penyebarannya pasca menyambut dan libur tahun baru 2021.

Sesuai Pergub Bali No 46 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur No 01 Tahun 2021.

Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra melalui Karo ops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan telah membentuk Satgas Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Polda Bali.

Baca juga: Operasi Disiplin Prokes di Kelurahan Pemecutan Denpasar Bali, Tim Yustisi Tertibkan 6 Pelanggar

Sebanyak 90 personel jajaran Polda Bali dari Sat Brimob, Dit Samapta, Dit Lantas, Dit Binmas dan Dit Intelkam turun langsung dalam penanganan Yustisi.

Didampingi Kasipasdal Subdit Dalmas Kompol I Made Uder selaku koordinator lapangan, jajaran Polda Bali itupun menyasar beberapa wilayah di Kota Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.

Pelaksanaan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang bersifat stasioner ini, diikuti Satgas lainnya diantaranya Gugus Satgas Prokes Provinsi Bali yang beranggotakan Satpol PP, BPBD, Pecalang, dan juga unsur TNI dari Kodam IX/Udayana.

"Dalam pelaksanaan ini, tugas kita dimulai dari tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021," ujar Karoops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan, Minggu 24 Januari 2021.

Namun tidak hanya Prokes, sejumlah baliho yang terpampang juga ditertibkan petugas gabungan.

Berdasarkan keterangan Karoops Polda Bali, tujuan kegiatan ini untuk kepatuhan masyarakat akan pelaksanaan Prokes dan pembatasan kegiatan masyarakat.

Meliputi pasar-pasar tradisional, swalayan, kegiatan adat dan pariwisata di seputaran wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan).

Tidak hanya disitu, kegiatan yang ada di Pantai pun tidak luput dari pantauan Satgas di antaranya Pantai Sanur, Pantai Kuta, Nusa Dua dan jalan-jalan utama pusat Kota Denpasar.

“Yang menjadi sasaran utama terkait peningkatan tajam wabah Covid ini ada di wilayah Kuta Selatan, Kuta dan Kuta Utara," jelasnya.

Sementara itu, dalam kegiatan ini akan diberikan penindakan hukum dengan sanksi denda dan teguran yang diberikan ke masyarakat.

Baca juga: Tim Yustisi Tindak 8 Orang Pelanggar Prokes di Pasar Kintamani Bali

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved