Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Catherine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara, Ingin Bertemu Ibunda

Keket mungkin mau ketemu mamanya. Karena pas mamanya ulang tahun, Keket belum ketemu mamanya.

Editor: Kander Turnip
Youtube KompasTV
Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya. 

"Kayaknya akan ambil Cuti Bersyarat (CB). Tapi kan banyak ya program dari pemerintah, selain CB ada Pembebasan Bersyarat atau bisa ajukan asimilasi biar bisa lebih cepat bebasnya," ucapnya.

Majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Depok memvonis Keket tujuh bulan penjara.

"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa saat persidangan.

"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.

Seusai membacakan putusannya, Nugraha pun menanyakan kepada wanita yang akrab disapa Keket itu dan Jumadi, teman Keket yang ikut ditangkap guna menanggapi putusan pengadilan.

"Saudari Keket dan Jumadi, apakah kalian menerima atau pikir-pikir putusan ini?," tanya Nugraha.

"Saya menerima putusan ini yang mulia," ucap Catherine Wilson.

"Saya menerima," jawab Jumadi.

Kemudian, hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum atas putusan terhadap wanita berusia 39 tahun tersebut.

Jaksa Penuntut Umum pun memilih pikir-pikir, dan Nugraha memberikan waktu kepada Jaksa dan juga Catherine Wilson selama tujuh hari menanggapi putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis 23 Juli 2020.

Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan ke dalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020. (Tribun Network/rie/wly)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved