Denpasar
PPKM di Denpasar Bali Diperpanjang 2 Minggu, Pembatasan Jam Operasional Masih Dikonsultasikan
Mulai Selasa, 26 Januari 2021 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2021
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulai Selasa, 26 Januari 2021 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2021.
Salah satu daerah yang terkena pelaksanaan PPKM ini adalah Kota Denpasar.
Terkait perpanjangan pelaksanaan PPKM di Denpasar ini, masih tetap sama dengan penerapan PPKM sebelumnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Senin 25 Januari 2021 mengatakan Pemkot Denpasar resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari 2021 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjang PPKM.
Dalam surat tersebut tidak ada merubah teknis maupun aturan PPKM dari sebelumnya.
Baca juga: Kodam IX/Udayana Ikuti Rakor Evaluasi PPKM, 76 Daerah Tingkat Kepatuhan Pakai Masker Kurang dari 60%
Baca juga: 8 Pelanggar Prokes Terjaring di Hari ke-14 PPKM di Denpasar Bali, Sidak Digelar di Padangsambian
Baca juga: PPKM di Bali Resmi Diperpanjang, Gubernur Koster Mendadak Undang 5 Kepala Daerah, Kapolda & Danrem
Ada sedikit perbedaan aturan PPKM dalam surat tersebut, dimana pusat mengadakan pelonggaran jam operasional yang awalnya sampai pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.
Terkait dengan pelonggaran yang dilakukan pusat, Dewa Rai mengatakan, Pemkot Denpasar masih konsultasi ke Gubernur Bali untuk memastikan dilonggarkan kembali atau tetap.
“Kami masih konsultasikan. Kan kami dari kemarin jam operasionalnya sampai pukul 21.00 Wita. Karena ada pelonggaran, jadi resminya belum ada untuk di Bali,” katanya.
Dewa Rai mengatakan, dari 5 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM ini juga harus seragam.
Sementara, saat ini Dewa Rai mengatakan untuk jam operasional tempat usaha masih tetap tutup pukul 21.00 Wita.
Dalam PPKM tersebut, dia mengatakan Pemkot kembali mengerahkan Satgas untuk melakukan tempat usaha yang membandel untuk tutup tepat waktu sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
Pembatasan itu dilakukan untuk mengurangi adanya kerumunan orang yang berbelanja sehingga, pengurangan waktu buka tersebut dianggap cukup efektif mencegah penyebaran Covid-19.
Ia berharap dengan diperpanjangnya PPKM ini, masyarakat semakin disiplin dan penyebaran Covid-19 menurun. (*)
Baca juga: Bali Ikuti Kebijakan Pusat, Resmi Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari 2021
Baca juga: Pelaku Usaha Agar Buka Lebih Awal, Perpanjangan PPKM di Bali hingga 8 Februari 2021
Baca juga: Desa Dangin Puri Kangin Denpasar Bali Laksanakan Pemantauan Wilayah Saat PPKM, Ada yang Melanggar?