Tanah dan Bangunan Tommy Soeharto Terkait Proyek Tol Depok-Antasari Hingga Gugat Pemerintah Rp 56 M
Bidang tanah dan bangunan milik Tommy Soeharto berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan. Proyek tol yang terkait bangunan tersebut
Total ada 12 pintu tol yang akan dibangun di Tol Depok-Antasari antara lain Cilandak, Cilandak Utama, Andara, Brigif, Rajawali, Krukut Interchange, Sawangan, dan berakhir di Bojonggede.
Di Bojonggede, Tol Desari tersambung dengan Tol BORR yang berada di Salabenda, yang masuk wilayah Kabupaten Bogor.
Sementara di sisi lain, tol ini berakhir di jalan nasional, Jalan Raya Sawangan.
Tol Depok-Antasari diharapkan mampu mengurangi arus lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), terutama arus kendaraan yang melintasi Kebayoran dan Pasar Minggu yang mengarah ke Bogor.
Beroperasinya ruas yang menjadi penghubung Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) dengan JORR II ini dapat memecahkan masalah kemacetan lalu lintas yang mengoneksi Kota Jakarta dengan kota-kota sekitarnya, seperti Depok dan Bogor.
Pembangunan Tol Desari dilaksanakan oleh PT Citra Waspphutowa.
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011 dengan masa konsesi 40 tahun sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK).
Digugat Tommy Soeharto yang memiliki nama asli Hutomo Mandala Putra
Sebagai informasi, Tommy Soeharto melayangkan gugatan atas proyek tol Depok-Antasari.
Gugatan tersebut dilakukan karena salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Properti milik Pangeran Cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama.
Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Ada lima tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan, yaitu: