Tanah dan Bangunan Tommy Soeharto Terkait Proyek Tol Depok-Antasari Hingga Gugat Pemerintah Rp 56 M

Bidang tanah dan bangunan milik Tommy Soeharto berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan. Proyek tol yang terkait bangunan tersebut

(KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)
Kakak beradik, Tommy dan Titiek Seorharto, mengikuti pawai kampanye damai di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2018). Info terkini, Tommy Soeharto, putra bungsu mantan Presiden Soeharto, menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar. 

* Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

* Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

* Stella Elvire Anwar Sani

* Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

*PT Citra Waspphutowa

Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)," bunyi petitum PN Jakarta Selatan.

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.

Tommy juga meminta Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.

Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Proyek Tol yang Menggusur Bangunan Milik Tommy Soeharto"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved