Berita Bali
Banting Setir Jadi Kurir Narkotik, Puguh Menerima Putusan Dihukum 10 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Puguh Sujarwo dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tergiur dengan upah Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per minggu.
Puguh Sujarwo (29) nekat banting setir dari pekerjaannya sebagai sopir menjadi kurir sabu dan ekstasi.
Namun kedepan hari-harinya harus dihabiskan di balik tembok penjara, setelah majelis hakim hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana bui selama sepuluh tahun.
Dalam amar putusan majelis hakim, Puguh dinyatakan bersalah menguasai narkotik.
• Sepi Job Akibat Pandemi Covid-19, Pemusik Tertangkap Jadi Kurir Narkotika Jaringan Medan - Bali
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Puguh Sujarwo dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Made Pasek dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa, 26 Januari 2021.
Pria asal Nganjuk, Jawa Timur, ini dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Sebelumnya Jaksa Ika Lusiana Fatmawati menuntut Puguh dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
"Kami menerima putusannya, Yang Mulia," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa.
Hal senada juga disampaikan jaksa menanggapi putusan majelis hakim.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa ditangkap di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Denpasar, Rabu, 12 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 Wita.
Dua hari sebelum ditangkap, terdakwa mendapatkan perintah dari OM untuk mengambil 1 paket sabu yang beratnya kurang lebih 60 gram di Jalan Ahmad Yani, Denpasar.
• Kurir Sabu Asal Palembang Ini Ditembak Mati, Punya 7 Identitas & 6 Kali Lolos Selundupkan Sabu
Terdakwa langsung menuju ke alamat yang dimaksud, dan menemukan bahan sabu tersebut lalu membawanya pulang ke kosnya.
Untuk sementara, sabu itu terdakwa simpan sambil menunggu OM.
Malam harinya terdakwa diperintah oleh OM, diminta memecah 1 paket sabu itu menjadi 8 paket dengan berat bervariasi untuk selanjutnya ditempel.
Sedangkan sisa sabu sebanyak 46 gram terdakwa kembali simpan.
Selasa, 11 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa mendapatkan perintah dari OM untuk menempel 1 paket sabu di Jalan Bay Pass Ngurah Rai.
Usai menempel, terdakwa diminta mengambil kembali satu paket sabu tersebut, karena tidak jadi dijual.
Namun karena masih sibuk malam itu, terdakwa memutuskan untuk mengambil keesokan harinya.
Keesokan harinya, sekitar 17.30 Wita, terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya mengambil kembali satu paket sabu itu.
Setibanya di tempat tersebut terdakwa mengambil satu paket sabu.
Namun apes, saat akan meninggalkan tempat tersebut terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.
• Diupah Rp 500 Ribu Sekali Tempel, Kurir Narkoba Diamankan Polresta Denpasar
Ternyata sebelumnya, petugas kepolisian telah menyelidiki dan memantau pergerakan terdakwa.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta pakaian terdakwa.
Hasilnya dari tangan terdakwa ditemukan tiga paket plastik klip berisi sabu.
Saat ditanya, terdakwa mengaku masih menyimpan paket sabu di kosnya.
Selanjutnya petugas membawa terdakwa ke kos yang terletak di Jalan Nusantara, Tuban, Kuta, Badung.
Di kos terdakwa, petugas kembali melakukan penggeledahan.
Ditemukan 1 plastik klip sabu, 3 butir tablet warna biru diduga ekstasi, 1 timbangan elektrik serta barang bukti terkait lainya.
Saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti beberapa paket sabu diperoleh berat masing-masing 9,15 gram, 0,16 gram, 36,48 gram.
Sedangkan 3 butir ekstasi beratnya masing-masing 0,78 gram.
Dari hasil interogasi sementara, terdakwa mengaku baru 4 bulan bekerja sebagai kurir atau tukang tempel sabu dan ekstasi.
Ia bekerja dengan OM dan mendapatkan upah sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu setiap minggu. (*)