Berita Klungkung

Evaluasi PPKM di Klungkung Bali, Justru Muncul Klaster Pernikahan dan Keluarga

Ketua Satgas Covid-19 Klungkung, I Nyoman Suwirta menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap penerapan PPKM yang diterapkan sebelumnya

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Rapat Satgas penanggulangan Covid-19 Klungkung - Evaluasi PPKM di Klungkung Bali, Justru Muncul Klaster Pernikahan dan Keluarga 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satgas penanggulangan Covid-19 Klungkung, memperpanjang pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Senin 8 Februari 2021 mendatang.

Dari hasil evaluasi, justru terjadi klaster pernikahan dan keluarga di Klungkung, Bali.

Ketua Satgas Covid-19 Klungkung, I Nyoman Suwirta menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap penerapan PPKM yang diterapkan sebelumnya.

Menurutnya, secara umum masyarakat Klungkung telah tertib untuk melaksanakan PPKM, khususnya pemberlakuan jam malam.

Baca juga: PPKM di Klungkung Bali Diperpanjang, Pasar Malam Maksimal Buka Sampai Jam 8 Malam

Baca juga: Kelurahan Dauh Puri dan Tim PPKM Denpasar Bali Pantau Prokes di Beberapa Pertokoan

Baca juga: Kodam IX/Udayana Ikuti Rakor Evaluasi PPKM, 76 Daerah Tingkat Kepatuhan Pakai Masker Kurang dari 60%

Hanya saja Klungkung sempat "kecolongan", dengan terjadinya klaster upacara pernikahan di Desa Bungbungan beberapa hari lalu.

Sehingga ada belasan warga setempat yang positif Covid-19.

"Selain itu ada juga klaster keluarga yang berkembang menjadi klaster perkantoran. Sampai saat ini, Klungkung cukup lama bertahan di zona oranye. Atau zona resiko sedang penularan Covid-19," ungkapnya.

Dengan hasil evaluasi tersebut dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, diputuskan PPKM untuk diperpanjang hingga Senin 8 Februari 2021.

"Hanya saja bedanya kali ini, pemberlakukan PPKM diperketat. Dari awalnya jam malam sampai pukul 21.00 Wita, saat ini jadi pukul 20.00 Wita," ujar Suwirta, Selasa 26 Januari 2021.

Selain itu, Suwirta mengharapkan bagi calon pengantin agar melakukan rapid antigen sebelum melaksankan upacara pernikahan.

Demikian halnya dengan beberapa orang yang terlibat langsung.

"Kami tidak bisa serta merta melarang orang melakukan yadnya, karena ini masalah keyakinan. Sehingga belajar dari kejadian di Bungbungan, saya harap kedepan calon pengantin bisa melakukan rapid test antigen sebelum menggelar upacara pernikahan," ungkap Suwirta.

Sementara itu, pasar umum yang menjadi pusat kebutuhan pokok dan perekonomian masyarakat seperti Pasar Umum Galiran tetap buka 24 jam.

Hanya saja protokol kesehatan harus diperketat.

Sementara bagi pedagang Pasar Senggol atau Pasar Malam dibuka dari pukul 14.00 Wita sanpai 20.00 Wita.

"Jadi pembatasan memang kami lakukan terhadap tempat-tempat yang berpotensi mengundang keramaian," jelasnya.

PPKM di Klungkung Bali Diperpanjang, Pasar Malam Maksimal Buka Sampai Jam 8 Malam

Satgas penanggulangan Covid-19 Klungkung, memperpanjang pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Senin 8 Februari 2021 mendatang.

Perbedaannya, pasar senggol/pasar malam di Klungkung, Bali, dibatasi buka hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Ketua Satgas Covid-19 Klungkung, I Nyoman Suwirta menjelaskan, pihaknya telah melalukan evaluasi terhadap penerapan PPKM yang diterapkan sebelumnya.

Dengan hasil evaluasi tersebut dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, diputuskan PPKM untuk diperpanjang hingga Senin 8 Februari 2021.

"Hanya saja bedanya kali ini, pemberlakukan PPKM diperketat. Dari awalnya jam malam sampai pukul 21.00 Wita, saat ini jadi pukul 20.00 Wita," ujar Suwirta, Selasa 26 Januari 2021.

Khususnya di Klungkung, pasar umum yang menjadi pusat kebutuhan pokok dan perekonomian masyarakat seperti Pasar Umum Galiran tetap buka 24 jam.

Hanya saja protokol kesehatan harus diperketat.

Sementara, bagi pedagang Pasar Senggol atau Pasar Malam dibuka dari pukul 14.00 Wita sampai 20.00 Wita.

"Jadi pembatasan memang kami lakukan terhadap tempat-tempat yang berpotensi mengundang keramaian," jelasnya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved