Koruptor ASABRI dan Jiwasraya Orang yang Sama, Kerugian Kasus ASABRI Rp 22 Triliun
Aset ASABRI ini karena pelaku, mohon maaf, pelaku ASABRI dengan Jiwasraya itu memang sama, yang 2 tapi.
Koruptor ASABRI dan Jiwasraya Orang yang Sama, Kerugian Kasus ASABRI Rp 22 Triliun
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) (Persero) periode 2012-2019.
Sejak disidik pada 14 Januari, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan gambaran bahwa setidaknya ada 7 orang calon tersangka dalam kasus tersebut.
Burhanuddin tak menyebut siapa tersangkanya, namun 2 di antaranya juga terjerat kasus dugaan korupsi dana investasi Jiwasraya.
"Aset ASABRI ini karena pelaku, mohon maaf, pelaku ASABRI dengan Jiwasraya itu memang sama, yang 2 tapi. Ini ada 7 orang calonnya bisa lebih lagi, tapi yang 2 ini sama antara asuransi Jiwasraya dan ASABRI, dan Insyaallah asetnya masih ada," kata Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.
Ia menambahkan meski 2 calon tersangka kasus ASABRI sama seperti Jiwasraya, asetnya dipastikan masih ada.
Sebab, kerugian korupsi di ASABRI lebih besar dibandingkan Jiwasraya.
Baca juga: Istana Perintahkan Korupsi Asabri Diusut Kejaksaan, Ini Alasannya
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Nilai Kerugian Dugaan Korupsi di PT Asabri Capai Rp 17 Triliun
Berdasarkan perhitungan BPKP, kata Burhanuddin, kerugian negara di kasus ASABRI mencapai Rp 17 triliun.
Sementara, perhitungan BPK mencapai Rp 22 triliun.
Adapun kerugian negara di kasus Jiwasraya berdasarkan audit BPK mencapai Rp 16,81 triliun.
"Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK. (Audit) BPK adalah Rp 22 triliun sekian, ini yang jadi fokus perhatian di kami. Jadi aset kami akan tetap asset tracing," ucapnya.
Sementara itu anggota Komisi III DPR F-Gerindra, Habiburokhman, dalam rapat tersebut membeberkan salah satu calon tersangka di kasus ASABRI yakni Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk.
Di kasus Jiwasraya, Benny telah divonis penjara seumur hidup.
"Kasus ASABRI ini kan calon tersangkanya orang yang sama yang dihukum seumur hidup di Jiwasraya, Benny Tjokro," kata Habiburokhman.