Koruptor ASABRI dan Jiwasraya Orang yang Sama, Kerugian Kasus ASABRI Rp 22 Triliun
Aset ASABRI ini karena pelaku, mohon maaf, pelaku ASABRI dengan Jiwasraya itu memang sama, yang 2 tapi.
Habiburokhman pun berpesan kepada Burhanuddin agar memaksimalkan hukuman dari pengembalian kerugian negara atau asset recovery.
Sebab bila hanya dituntut penjara maksimal, kata dia, hukuman Benny Tjokro sudah mentok.
"Ini orang kalau dihukum seumur hidup, dikasih seumur hidup lagi sama saja, umurnya segitu-segitu saja. Tapi bagaimana konsep Kejaksaan, ya, semaksimal mungkin kembalikan keuangan negara. Lokasi tanahnya di mana, gedungnya di mana, jaminannya di mana, kejar, Pak. Itu lebih maksimal," pungkasnya.
Kasus korupsi ASABRI ini bermula ketika ASABRI melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi.
Dana ASABRI sebesar Rp 10 triliun diinvestasikan untuk pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi.
Sedangkan dana Rp 13 triliun diinvestasikan ke reksadana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).
Baca juga: Terkait Kasus Jiwasraya, Kejagung RI Kembali Periksa 3 Orang Saksi
Baca juga: Benny Tjokro & Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Ini 4 Fakta Sidang Kasus Jiwasraya
Namun pengelolaan dana investasi tersebut diduga menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara.
Kejagung pun telah memeriksa 18 saksi dalam perkara ini, salah satunya mantan Direktur Utama ASABRI, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja.
Terakhir Kejagung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dugaan korupsi ASABRI.
Empat saksi yang diperiksa adalah Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi/Karyawan Venny Tjokrosaputro berinisial J, Admin dan Finance/Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro berinisial RM, Sekretaris Benny Tjokrosaputro berinisial JI, dan seorang pengusaha berinisial SJS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa 26 Januari 2021. (tribun network/sen/igm/dod)