Berita Denpasar

Kos Elite di Denpasar Bali Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkotika Tembakau Gorila

Kos elite yang digunakan menyimpan tembakau gorila tersebut berlokasi di Jalan Tukad Baru, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya dalam rilis kasus di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (26/1/2021). 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Bali berhasil membongkar gudang pengedar Ganja Sintetis atau Tembakau Gorila di sebuah kost elite di Denpasar, Bali.

Kos elite yang digunakan menyimpan tembakau gorila tersebut berlokasi di Jalan Tukad Baru, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

"Gudang penyimpanan peredaran tembakau gorila atau ganja sintetis berhasil diamankan dari Jaringan Makassar - Bali di sebuah kos elit, yang disewa untuk menyimpan barang tersebut," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya dalam rilis kasus di Kantor BNNP setempat, Jalan Kamboja, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa 26 Januari 2021.

BNNP Bali dan Bea Cukai Bali mengamankan 2 orang tersangka yang telah dicurigai sebelumnya yakni AT alias Nando (20) yang merupakan residivis dan Yoga (23).

Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkoba Selama Sebulan, 6 Merupakan Kasus Menonjol di Awal 2021

Dua orang tersangka tersebut berhasil diamankan di hari yang sama yakni Jumat 22 Januari 2021 di lokasi berbeda.

Mulanya, tersangka Yoga (23) diamankan oleh tim di pinggir Jalan Pura Demak Barat, di ujung Gang Labak 2, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Dari tersangka Yoga, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika Ganja Sintetis atau Tembakau Gorila dengan berat total 102,9 Gram brutto serta satu unit handphone untuk transaksi narkotika.

Tembakau Gorila tersebut dikirim dari Makassar ke Denpasar melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Tersangka Yoga dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, di hari yang sama, petugas BNNP Bali bersinergi dengan Bea Cukai Bali juga menangkap tersangka AT alias Nando di sebuah kos elite di Jalan Tukad Baru, Pemogan, Denpasar Selatan.

Dari tersangka Nando, petugas mengamankan barang bukti berupa 145,47 gram brutto tembakau gorila

Selain itu, 1 unit handphone, 2 unit timbangan digital, 1 unit alat press plastik yang digunakan menyegel kemasan siap edar dan 1 bendel plastik klip untuk mengemas Narkotika.

Nando dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putu Agus Arjaya menambahkan, bahwa peredaran ganja di kalangan pemuda di Bali sudah sangat meresahkan.

Baca juga: Bea Cukai Ngurah Rai Bali Gagalkan 58 Kasus Penyelundupan Narkoba, Apresiasi Kinerja 2020

BNNP Bali bersiap memerangi bandar dan pengedar untuk memutus transaksi narkotika dan melakukan penyelidikan melalui dunia maya.

"Ganja paling banyak dari Aceh, tembakau gorila dari Makassar," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved