Mirip Pecalang Bali, Komjen Listyo Sigit Prabowo akan Hidupkan Pam Swakarsa
Bentuk lainnya mengakomodir kearifan lokal, antara lain pecalang di Bali, kelompok sadar kamtibmas di masyarakat.
Mirip Pecalang Bali, Komjen Sigit Listyo akan Hidupkan Pam Swakarsa
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Rencana Komjen Listyo Sigit Prabowo menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) menuai berbagai respons dari masyarakat.
Tak sedikit pihak yang menolak rencana itu karena satuan tersebut identik dengan Pam Swakarsa era Soeharto yang kerap melakukan berbagai bentuk intimidasi dan pelanggaran HAM.
Namun Polri menegaskan konsep Pam Swakarsa yang ingin dihidupkan Komjen Listyo Sigit saat nantinya menjabat sebagai Kapolri berbeda dengan yang pernah ada di tahun 1998.
Polri mengaku akan melibatkan masyarakat yang sadar akan kamtibmas sebagai anggota Pam Swakarsa tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Pam Swakarsa dibentuk berdasarkan kemauan dan kesadaran masyarakat itu sendiri.
Mereka yang terpilih sebagai satuan pengamanan itu akan dilatih oleh Polri.
“Yang dimaksud pengamanan swakarsa di sini adalah bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pengembang fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri. Dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari kepolisian RI. Artinya dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi kepolisian,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 26 Januari 2021.
• Jokowi Lantik Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri Rabu Ini, Misteri Rabu Pon Jokowi
• Komjen Listyo Sigit Prabowo akan Dilantik sebagai Kapolri pada Akhir Januari 2021, Ini Profilnya
Rusdi kemudian membeberkan beberapa contoh Pam Swakarsa, di antaranya Satpam di perusahaan dan lingkungan perumahan, hingga Pecalang di Bali yang berangkat dari kearifan lokal masyarakat.
”Bentuk lainnya mengakomodir kearifan lokal, antara lain pecalang di Bali, kelompok sadar kamtibmas di masyarakat. Bentuk lainnya siswa dan mahasiswa bhayangkara dalam bentuk kepramukaan,” ujar Rusdi.
Rusdi juga memastikan Pam Swakarsa berbeda dengan kondisi 1998.
Hal itu akan diawasi langsung oleh kepolisian secara ketat.
“Jadi bentuk Pam Swakarsa yang disentuh dan dimantapkan kembali Komjen Listyo Sigit Prabowo. Jelas ini bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan tahun 1998. Ini mudah-mudahan bisa menjelaskan ke masyarakat,” ucapnya.
Pam Swakarsa itu nantinya juga akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas milik Korps Bhayangkara.
Integrasi itu bisa dalam rangka komunikasi.
“Antara lain mungkin dengan alat komunikasi antara pihak satuan pengamanan maupun satkamling dengan Polri," kata Rusdi.
Contoh lainnya adalah dengan memberikan panic button kepada satpam maupun satkamling.
• Rencana Aktifkan Pam Swakarsa Dikhawatirkan Bisa Memicu Konflik Horizontal
• Eks Koordinator Logistik PAM Swakarsa 1998 Sebut Kivlan Zein Utang Rp 8 Miliar Buat Beli Nasi Padang
Dengan menekan tombol tersebut ketika ada masalah, sinyal akan diberikan kepada aparat kepolisian terdekat.
“Sehingga polisi bisa cepat mendatangi di mana tempat-tempat membutuhkan kehadiran kepolisian,” tuturnya.
Polri menyebutkan pengamanan swakarsa tersebut telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, diatur pula dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).
Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial.
Misalnya, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.
Terkait rencana pembentukan Pam Swakarsa ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga memastikan Pam Swakarsa yang dimaksud oleh Komjen Listyo Sigit sangat jauh berbeda dengan Pam Swakarsa yang dibentuk di era Soeharto dan itu tertulis jelas di Peraturan Kapolri yang sudah dirilis Kapolri Jenderal Idham Azis beberapa waktu lalu.
“Ini Pam Swakarsanya jauh beda ya. Jelas kok dalam aturan Kapolri bahwa Pam Swakarsa yang dimaksud adalah siskammling, satpam, hingga pecalang di Bali dan mahasiswa serta siswa bhayangkara. Jadi jelas-jelas jauh beda dengan Pam Swakarsa di era Pak Harto," kata Sahroni.
• Terkait Pengamanan Pilkada, Pecalang Disebut Memiliki Peran Penting dalam Membantu Kepolisian
• Pecalang Sampai Jengkel, Warga di Pantai Sanur Banyak yang Tak Taati Protokol Kesehatan
Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, Pam Swakarsa yang dimaksud Komjen Sigit merupakan satuan keamanan masyarakat yang telah ada sejak dahulu.
Karenanya, dengan adanya Pam Swakarsa, mereka bisa menjalani tugas secara lebih maksimal.
"Jadi memang Pam Swakarsa yang dimaksud Komjen Sigit sudah ada sejak dulu. Justru dengan dimunculkannya kembali oleh Kapolri yang baru, maka mereka bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas, karena mereka akan memiliki tugas dan fungsi yang jelas, hingga kinerjanya akan lebih maksimal," terangnya.
Adapun polemik di masyarakat yang muncul terkait Pam Swakarsa ini, Sahroni mengusulkan kepada pihak kepolisian untuk mengganti narasi nama yang digunakan.
"Mungkin bisa diganti aja narasi dan namanya, jangan Pam Swakarsa, biar rakyat nggak bingung," usul Sahroni.
(tribun network/igm/sen/dod)