Berita Denpasar
Perpanjangan PPKM Hari Pertama di Denpasar Bali, 12 Pelanggar Prokes Terjaring di Pemogan
Selasa 26 Januari 2021, merupakan hari pertama penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa 26 Januari 2021, merupakan hari pertama penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Denpasar, Bali.
Tim yustisi Kota Denpasar pun kembali melakukan sidak protokol kesehatan (prokes).
Di mana sidak kali ini digelar di Jalan Raya Pemogan, depan pasar Whindu Bhoga wilayah Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam operasi ini terjaring 12 orang pelanggar.
Baca juga: PPKM Hingga 8 Februari, Objek Wisata Pantai Rening Jembrana Tutup
Baca juga: Evaluasi PPKM di Klungkung Bali, Justru Muncul Klaster Pernikahan dan Keluarga
Baca juga: PPKM di Klungkung Bali Diperpanjang, Pasar Malam Maksimal Buka Sampai Jam 8 Malam
Di mana 3 orang dikenai denda dan 9 orang diberikan peringatan.
Sayoga mengatakan, penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.