Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polemik Pemilihan Bendesa Keramas Masuk Pengadilan, Hakim Wawan: Pengadilan Tak Boleh Menolak

Polemik Pemilihan Bendesa Keramas Masuk Pengadilan, Hakim Wawan: Pengadilan Tak Boleh Menolak

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
Dok. Istimewa
Suasana pemilihan Bendesa Keramas, Blahbatuh, Gianyar, Sabtu (19/12/2020). Dua calon bendesa walkout. Sementara I Nyoman Puja Waisnawa terpilih lagi sebagai bendesa. 

Menurutnya, kompetensi dari pengadilan memang tidak ada dalam memutuskan agama, adat bahkan budaya murni.

Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet
Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet (Istimewa)

Baginya, negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan kebhinekaannya meletakkan agama, adat dan budaya sebagai wilayah yang otonom.

"Otonom itu artinya bukan saja otonom dari pemerintah, tetapi dari negara. Negara tidak boleh intervensi secara substansial kepada agama, kepada adat murni, kepada budaya murni," jelasnya.

Sukahet menyontohkan, misalnya terdapat perbedaan persepsi mengenai sasih kapat yang benar dari dua kelompok yang berbeda.

Dikarenakan terjadi perbedaan makna maka Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) memutuskan makna sasih kapat yang semestinya.

Namun karena ada salah satu kelompok yang merasa tidak terima, kemudian membawanya ke pengadilan.

Nantinya jadinya pengadilan yang akan menentukan seperti apa sebenarnya makna sasih kapat tersebut.

"Jadi masak pengadilan memutuskan sasih kapat kita," jelas Sukahet.

Sukahet menilai, permasalahan agama murni seharusnya diselesaikan cukup pada lembaga tertentu seperti PHDI.

Khusus untuk di Bali, masalah mengenai agama termasuk desa adat di dalamnya, bisa diputuskan PHDI bersama MDA.

Di sisi lain, Sukahet percaya bahwa laporan terkait permasalahan ngadegang bendesa adat tidak akan diterima oleh pihak pengadilan.

"Oleh karena itu, ratu imbau, ratu minta, jangan pernah dibawa ke pengadilan. Dan ratu yakin pengadilan akan menolak itu. Akan menolak kalau itu adat murni. Kecuali di situ ada unsur pidana, hukum publik atau perdatanya tidak perdata murni, misalnya urusan tanah atau apa segala macam," kata dia.

"Tapi kalau urusan bendesa adat, pratima misalnya, nah itu jangan ke pengadilan. Masak pengadilan memutuskan soal pratima. Kalau agama murni, adat murni, budaya murni, negara tidak bisa ikut campur," paparnya.

Kilas Balik Kisruh Pemilihan Bendesa Keramas
Seperti diberitakan Tribun Bali sebelumnya, pemilihan Bendesa Adat Keramas, di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar akhirnya berbuntut panjang.

Hal ini terjadi lantaran dinilai ada unsur perbuatan melanggar hukum sehingga pemilihan bendesa tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved