Polemik Pemilihan Bendesa Keramas Masuk Pengadilan, Hakim Wawan: Pengadilan Tak Boleh Menolak
Polemik Pemilihan Bendesa Keramas Masuk Pengadilan, Hakim Wawan: Pengadilan Tak Boleh Menolak
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
Kata dia, sesuai petunjuk Perda, panitia memberikan kesempatan ketiga calon untuk musyawarah mufakat.
Dalam musyawarah mufakat tersebut, I Nyoman Kantor Wirawan sepakat memilih dirinya sebagai bendesa.
Sementara I Nyoman Puja Waisnawa tidak menyepakati.
"Karena salah satu tidak setuju panitia tidak menerima keputusan tersebut. Karena versi panitia jika salah satu calon tidak setuju itu bukan mufakat. Lalu apa bedanya jika saya tidak sepakat atau setuju jika pemilihan dilakukan oleh prejuru adat, apa hal tersebut memungkinkan untuk dilangsungkan?" ujarnya.
Dalam versi Gusti Suadnyana, dan juga Kantor, yang dimaksudkan tidak mufakat adalah ketika ketiga calon sama-sama ngotot ingin menjadi bendesa.
"Itu tidak mufakat, sementara dari ketiga calon itu kan salah satunya telah sepakat memilih saya, artinya sudah mufakat asas 50 persen plus 1 tetap berjalan," tandasnya.
Ia pun menilai, pihak panitia ingin menggiring pemilihan bendesa dilakukan oleh prajuru desa adat setempat.
Namun Gusti Suadnyana menegaskan, pihaknya menilai keputusan tersebut tetap belum mufakat.
"Kami memutuskan untuk keluar dari paruman, dan tidak menyetujui apa pun keputusan yang dihasilkan," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pemilihan-bendesa-keramas-blahbatuh-gianyar-2.jpg)