Polemik Pemilihan Bendesa Keramas Masuk Pengadilan, Hakim Wawan: Pengadilan Tak Boleh Menolak
Polemik Pemilihan Bendesa Keramas Masuk Pengadilan, Hakim Wawan: Pengadilan Tak Boleh Menolak
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinamika pemilihan Bendesa Adat Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, menuai berbagai komentar.
Tak sedikit pula yang memojokkan pengadilan.
Komentar tersebut menilai, gugatan pemilihan bendesa di Desa Adat Keramas ke pengadilan seharusnya tak direspons oleh pihak pengadilan.
Menyikapi hal tersebut, Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, yang juga hakim senior di PN Gianyar meminta supaya tidak ada pihak yang membenturkan kewenangan kekuasaan kehakiman dengan asumsi-asumsi pengadilan menghabisi adat.
Dia menegaskan, pengadilan tidak ada menghabisi adat.
Menurutnya, pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan oleh pencari keadilan dan hakim wajib menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
"Jangan sampai ada argumen yang berpotensi mendelegitimasi kewenangan pengadilan, karena hal tersebut sama halnya dengan mendorong masyarakat untuk tidak mempercayai kekuasaan kehakiman. Itu sangat berbahaya dalam negara hukum. Putusan akhirnya seperti apa? Biarkan itu kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili," tandasnya.
Baca juga: Pemilihan Bendesa pun Kini Digugat ke Pengadilan, Terjadi dalam Pemilihan Bendesa Keramas Gianyar
Kata dia, hal itu sudah sesuai dengan Pasal 10 (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya," ujarnya.
Berpijak dari ketentuan tersebut, ujar Wawan, tidak mungkin pengadilan menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang telah diajukan oleh masyarakat pencari keadilan.
"Pasal 5 (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," imbuhnya.
Karena itu, terkait gugatan pemilihan Bendesa Keramas ini, pihak pengadilan menerimanya, dan telah menjadwalkan persidangan 2 Februari 2021 mendatang.
MDA Minta Masalah Adat Tak Dibawa ke Pengadilan
Sebelumnya, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengimbau agar masyarakat tidak membawa permasalahan agama dan adat murni ke pengadilan.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menyusul adanya permasalahan ngadegang bendesa adat yang dibawa ke pengadilan.
"Ratu sebagai bendesa agung agar kalau ada wicara-wicara adat murni dan juga masalah-masalah agama murni jangan pernah itu dibawa ke pengadilan," pinta Sukahet saat konferensi pers di kantornya, Sabtu 23 Januari 2021.
Menurutnya, kompetensi dari pengadilan memang tidak ada dalam memutuskan agama, adat bahkan budaya murni.
Baginya, negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan kebhinekaannya meletakkan agama, adat dan budaya sebagai wilayah yang otonom.
"Otonom itu artinya bukan saja otonom dari pemerintah, tetapi dari negara. Negara tidak boleh intervensi secara substansial kepada agama, kepada adat murni, kepada budaya murni," jelasnya.
Sukahet menyontohkan, misalnya terdapat perbedaan persepsi mengenai sasih kapat yang benar dari dua kelompok yang berbeda.
Dikarenakan terjadi perbedaan makna maka Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) memutuskan makna sasih kapat yang semestinya.
Namun karena ada salah satu kelompok yang merasa tidak terima, kemudian membawanya ke pengadilan.
Nantinya jadinya pengadilan yang akan menentukan seperti apa sebenarnya makna sasih kapat tersebut.
"Jadi masak pengadilan memutuskan sasih kapat kita," jelas Sukahet.
Sukahet menilai, permasalahan agama murni seharusnya diselesaikan cukup pada lembaga tertentu seperti PHDI.
Khusus untuk di Bali, masalah mengenai agama termasuk desa adat di dalamnya, bisa diputuskan PHDI bersama MDA.
Di sisi lain, Sukahet percaya bahwa laporan terkait permasalahan ngadegang bendesa adat tidak akan diterima oleh pihak pengadilan.
"Oleh karena itu, ratu imbau, ratu minta, jangan pernah dibawa ke pengadilan. Dan ratu yakin pengadilan akan menolak itu. Akan menolak kalau itu adat murni. Kecuali di situ ada unsur pidana, hukum publik atau perdatanya tidak perdata murni, misalnya urusan tanah atau apa segala macam," kata dia.
"Tapi kalau urusan bendesa adat, pratima misalnya, nah itu jangan ke pengadilan. Masak pengadilan memutuskan soal pratima. Kalau agama murni, adat murni, budaya murni, negara tidak bisa ikut campur," paparnya.
Kilas Balik Kisruh Pemilihan Bendesa Keramas
Seperti diberitakan Tribun Bali sebelumnya, pemilihan Bendesa Adat Keramas, di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar akhirnya berbuntut panjang.
Hal ini terjadi lantaran dinilai ada unsur perbuatan melanggar hukum sehingga pemilihan bendesa tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Gugatan itu telah teregistrasi ke PN Gianyar, Kamis 21 Januari 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun di Pengadilan Negeri Gianyar, gugatan diajukan oleh Biro Bantuan Hukum Yudistira Association, Nyoman Gde Sudiantara, I Ketut Rinata dan Iswahyudi Edy P.
Ketiganya merupakan kuasa dari I Gusti Agung Suadnyana dan I Nyoman Kantor Wirawan yang merupakan calon bendesa Keramas.
Baca juga: Pemilihan Bendesa Keramas Kisruh, MDA Bali Minta Masalah Adat & Agama Murni Tak Dibawa ke Pengadilan
Adapun pihak tergugat yakni I Nyoman Puja Waisnawa selaku bendesa terpilih dan I Gusti Agung Gde Dharmada, I Gusti Made Toya dan I Made Arsana sebagai panitia pemilihan.
Pengacara penggugat, Nyoman Gede Sudiantara mengatakan pihaknya mengajukan gugatan ke PN Gianyar, lantaran menemukan perbuatan dugaan pelanggaran hukum dalam pemilihan bendesa tersebut.
Hal yang digugat, mukai dari proses perancangan perarem hingga pemilihannya.
"Ya, kita temukan ada dugaan pelanggaran hukum, nanti kita buktikan di persidangan," ujarnya.
Berdasarkan catatan Tribun Bali, kisruh pemilihan Bendesa Keramas pada Desember 2020 lalu sudah terlihat saat pihak panitia mensosialisasikan perarem pemilihan bendesa.
Ketika itu, sejumlah krama Banjar Lodpeken yang menjadi salah satu banjar di sana menolak perarem tersebut.
Sebab mereka menilai, dalam merancang perarem pemilihan bendesa ini, krama tidak dilibatkan.
Tak hanya itu, situasi Desa Adat Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar juga kembali memanas saat pemilihan bendesa berlangsung.
Dua dari tiga orang calon bendesa yang bertarung memilih walk out dari pemilihan pada Sabtu 19 Desember 2020 pagi.
Tiga kandidat ini antara lain I Nyoman Kantor Wirawan, I Gusti Agung Suadnyana dan petahana I Nyoman Puja Waisnawa.
Kantor dan Gusti Suadnyana memilih keluar dari pemilihan karena merasa ada yang tidak beres.
Kandidat Bendesa Keramas, I Gusti Agung Suadnyana mengatakan, dalam pemilihan tersebut, ada tiga calon bendesa.
Kata dia, sesuai petunjuk Perda, panitia memberikan kesempatan ketiga calon untuk musyawarah mufakat.
Dalam musyawarah mufakat tersebut, I Nyoman Kantor Wirawan sepakat memilih dirinya sebagai bendesa.
Sementara I Nyoman Puja Waisnawa tidak menyepakati.
"Karena salah satu tidak setuju panitia tidak menerima keputusan tersebut. Karena versi panitia jika salah satu calon tidak setuju itu bukan mufakat. Lalu apa bedanya jika saya tidak sepakat atau setuju jika pemilihan dilakukan oleh prejuru adat, apa hal tersebut memungkinkan untuk dilangsungkan?" ujarnya.
Dalam versi Gusti Suadnyana, dan juga Kantor, yang dimaksudkan tidak mufakat adalah ketika ketiga calon sama-sama ngotot ingin menjadi bendesa.
"Itu tidak mufakat, sementara dari ketiga calon itu kan salah satunya telah sepakat memilih saya, artinya sudah mufakat asas 50 persen plus 1 tetap berjalan," tandasnya.
Ia pun menilai, pihak panitia ingin menggiring pemilihan bendesa dilakukan oleh prajuru desa adat setempat.
Namun Gusti Suadnyana menegaskan, pihaknya menilai keputusan tersebut tetap belum mufakat.
"Kami memutuskan untuk keluar dari paruman, dan tidak menyetujui apa pun keputusan yang dihasilkan," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pemilihan-bendesa-keramas-blahbatuh-gianyar-2.jpg)