Polemik Pemilihan Bendesa Keramas Masuk Pengadilan, Hakim Wawan: Pengadilan Tak Boleh Menolak
Polemik Pemilihan Bendesa Keramas Masuk Pengadilan, Hakim Wawan: Pengadilan Tak Boleh Menolak
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinamika pemilihan Bendesa Adat Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, menuai berbagai komentar.
Tak sedikit pula yang memojokkan pengadilan.
Komentar tersebut menilai, gugatan pemilihan bendesa di Desa Adat Keramas ke pengadilan seharusnya tak direspons oleh pihak pengadilan.
Menyikapi hal tersebut, Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, yang juga hakim senior di PN Gianyar meminta supaya tidak ada pihak yang membenturkan kewenangan kekuasaan kehakiman dengan asumsi-asumsi pengadilan menghabisi adat.
Dia menegaskan, pengadilan tidak ada menghabisi adat.
Menurutnya, pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan oleh pencari keadilan dan hakim wajib menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
"Jangan sampai ada argumen yang berpotensi mendelegitimasi kewenangan pengadilan, karena hal tersebut sama halnya dengan mendorong masyarakat untuk tidak mempercayai kekuasaan kehakiman. Itu sangat berbahaya dalam negara hukum. Putusan akhirnya seperti apa? Biarkan itu kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili," tandasnya.
Baca juga: Pemilihan Bendesa pun Kini Digugat ke Pengadilan, Terjadi dalam Pemilihan Bendesa Keramas Gianyar
Kata dia, hal itu sudah sesuai dengan Pasal 10 (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya," ujarnya.
Berpijak dari ketentuan tersebut, ujar Wawan, tidak mungkin pengadilan menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang telah diajukan oleh masyarakat pencari keadilan.
"Pasal 5 (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," imbuhnya.
Karena itu, terkait gugatan pemilihan Bendesa Keramas ini, pihak pengadilan menerimanya, dan telah menjadwalkan persidangan 2 Februari 2021 mendatang.
MDA Minta Masalah Adat Tak Dibawa ke Pengadilan
Sebelumnya, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengimbau agar masyarakat tidak membawa permasalahan agama dan adat murni ke pengadilan.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menyusul adanya permasalahan ngadegang bendesa adat yang dibawa ke pengadilan.
"Ratu sebagai bendesa agung agar kalau ada wicara-wicara adat murni dan juga masalah-masalah agama murni jangan pernah itu dibawa ke pengadilan," pinta Sukahet saat konferensi pers di kantornya, Sabtu 23 Januari 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pemilihan-bendesa-keramas-blahbatuh-gianyar-2.jpg)