Berita Gianyar
6 Keluarga Dikucilkan dari Desa Adat, Bendesa Panglan: Kami Saling Memiliki Ikatan Saudara
6 Keluarga Dikucilkan dari Desa Adat, Bendesa Panglan: Kami Saling Memiliki Ikatan Saudara
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Permasalahan sertifikasi yang berujung sanksi adat kanorayang atau dikucilkan dari aktivitas adat kembali terjadi di Gianyar, Bali.
Tercatat enam keluarga yang dikucilkan dari desa adatnya.
Sebelumnya, sanksi serupa terjadi Desa Adat Jero Kuta, dengan dua keluarga yang kasepekang.
Kali ini, terjadi Desa Adat Panglan, yang juga berada di wilayah kedinasan Desa Pejeng.
Informasi dihimpun Tribun Bali, Selasa 26 Januari 2021, persoalan yang menyebabkan keluarnya sanksi kanorayang ini pun sama seperti di Jero Kuta Pejeng.
Persoalan ini berawal dari penolakan krama terhadap proses sertifikasi tanah adat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sertifikasi ini diputuskan dalam paruman adat atas dasar kesepakatan krama, yakni tanah karang ayahan desa yang ditempati krama disertifikasi atas nama desa adat.
Namun dalam proses sertifikasi ini, sejumlah krama keberatan.
• Ekonomi Memburuk Akinat Pandemi, Ketua DPRD Gianyar: Putuskan Lockdown atau Buka Bebas
Bahkan salah satu krama mengajukan pengaduan ke Polres Gianyar dengan dugaan ada pemalsuan surat dalam proses setifikasi.
Berdasarkan keberatan tersebut, Desa Adat Panglan, melakukan mediasi dan paruman.
Berita Gianyar
berita bali terkini
kanorayang
Desa Adat Panglan
Polres Gianyar
Tribun Bali
karang ayahan desa
Jual Motor Pinjaman, Saiful Dibekuk Polsek Gianyar Bali |
![]() |
---|
Meminjam Motor kemudian Dijual, Saiful Dibekuk Polsek Gianyar |
![]() |
---|
Jalan Berlubang Makan Korban Telah Ditutup, Kapolsek Sukawati Bali Himbau Masyarakat Waspada |
![]() |
---|
Meski Tengah Berkasus, Pelayanan PMI Gianyar Tak Terganggu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Jalan Berlubang Makan Korban, Seorang Pengendara Terkapar di Sukawati Gianyar Bali |
![]() |
---|