Berita Gianyar
6 Keluarga Dikucilkan dari Desa Adat, Bendesa Panglan: Kami Saling Memiliki Ikatan Saudara
6 Keluarga Dikucilkan dari Desa Adat, Bendesa Panglan: Kami Saling Memiliki Ikatan Saudara
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Permasalahan sertifikasi yang berujung sanksi adat kanorayang atau dikucilkan dari aktivitas adat kembali terjadi di Gianyar, Bali.
Tercatat enam keluarga yang dikucilkan dari desa adatnya.
Sebelumnya, sanksi serupa terjadi Desa Adat Jero Kuta, dengan dua keluarga yang kasepekang.
Kali ini, terjadi Desa Adat Panglan, yang juga berada di wilayah kedinasan Desa Pejeng.
Informasi dihimpun Tribun Bali, Selasa 26 Januari 2021, persoalan yang menyebabkan keluarnya sanksi kanorayang ini pun sama seperti di Jero Kuta Pejeng.
Persoalan ini berawal dari penolakan krama terhadap proses sertifikasi tanah adat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sertifikasi ini diputuskan dalam paruman adat atas dasar kesepakatan krama, yakni tanah karang ayahan desa yang ditempati krama disertifikasi atas nama desa adat.
Namun dalam proses sertifikasi ini, sejumlah krama keberatan.
• Ekonomi Memburuk Akinat Pandemi, Ketua DPRD Gianyar: Putuskan Lockdown atau Buka Bebas
Bahkan salah satu krama mengajukan pengaduan ke Polres Gianyar dengan dugaan ada pemalsuan surat dalam proses setifikasi.
Berdasarkan keberatan tersebut, Desa Adat Panglan, melakukan mediasi dan paruman.
Hingga akhirnya beberapa krama mencabut keberatannya atas proses sertifikasi tersebut.
Akhirnya, dalam Paruman Desa yang digelar Desember 2020, diputuskan untuk pengenaan sanksi adat kepada krama yang masih keberatan.
Pada 19 Januari 2021, diputuskan enam enam keluarga dikenakan sanksi adat 'kanorayang'.
• Polemik Pemilihan Bendesa Keramas Masuk Pengadilan, Hakim Wawan: Pengadilan Tak Boleh Menolak
Bendesa Adat Panglan, I Wayan Pugra, membenarkan hal tersebut.
Kata dia, sesuai awig-awig keenam krama ini dinyatakan bersalah karena beberapa hal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-dikucilkan.jpg)