Berita Bali

Forum Koordinasi Hindu Bali Datangi DPRD Bali, Sampaikan Aspirasi Terkait SKB Larangan Sampradaya

Kedatangan rombongan yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat Hindu itu datang guna menyampaikan aspirasinya mengenai ajaran Sampradaya

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Forum Komunikasi Hindu Bali mendadak mendatangi Gedung DPRD Bali, Rabu 27 Januari 2021. Kedatangan rombongan yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat Hindu itu datang guna menyampaikan aspirasinya mengenai ajaran Sampradaya. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Forum Komunikasi Hindu Bali mendadak mendatangi Gedung DPRD Bali, Rabu 27 Januari 2021.

Kedatangan rombongan yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat Hindu itu datang guna menyampaikan aspirasinya mengenai ajaran Sampradaya.

Pasalnya, menurut mereka Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali terkait larangan ajaran tersebut dinilai hanya sebagai obat sementara saja untuk meredam polemik yang belakangan sempat terjadi.

“Kami terbentuk atas kesamaan pikir, atas kepedulian dan perhatian situasi tradisi sosial budaya yang ada di Bali.

Audiensi ke DPRD Bali, Puskor Hindunesia Sampaikan Komitmen Menjaga Kearifan Lokal Bali

 Sebagai ormas yang bergaul di tatanan masyarakat horizontal di bawah.

 Ada sesuatu yang dianggap dapat menyebabkan iritasi-iritasi tatanan kehidupan Hindu Bali yang telah memiliki pola kehidupan,” kata Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali, Wayan Bagiarta Negara di DPRD Bali.

Ia mengatakan bahwa SKB bernomor106/PHDI-Bali/XII/2020 dan 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 yang membatasi kegiatan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali di Bali itu dianggap belum memberikan pengaruh yang signifikan.

 Pasalnya dianggap belum maksimal dan masyarakat belum memahami betul serta sampai dimana pelarangannya.

“Surat (SKB) itu belum mengena sampai tingkat bawah, entah siapa yang diintruksikan. Oleh jajaran MDA maupun PHDI sampai tingkat kecamatan, sampai dengan desa adat tidak nyambung. 

Kami perhatikan di bawah tetap melihat semacam ada keraguan, apabila dilaksanakan kata dilarang berarti itu harus dilakukan. Hanya saja saat ini tidak berlaku efektif,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ida Bagus Giri Suprayatna perwakilan dari ormas Swastika Bali.

Ia mengatakan jika SKB tersebut masih membingungkan.

“SKB ini mem-frame manusia Hindu Bali. Namun ini menimbulkan kebingungan, padahal organisasi ini memiliki kekuatan, kaitannya dengan kepemerintahan.

Bahkan keberadaan SKB malah membuat semakin blunder di lapangan dan seakan adanya kesepekang, kami hanya ingin ngajegan Bali,” tambahnya.

Sengkarut MDA dengan Krama Desa Adat Mas, DPRD Bali Minta Segera Diselesaikan

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry menegaskan bahwa Desa adat di Bali wajib dijaga dan dilindungi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved