Berita Denpasar

Perayaan Hari Saraswati Saat Penerapan PPKM, Warga Denpasar Diimbau Tak ke Pantai Saat Banyu Pinaruh

Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Kota Denpasar mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan hari raya Saraswati, Banyupinaruh dan Pagerwesi

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
ilustrasi prosesi Banyu Pinaruh. Perayaan Hari Saraswati Saat Penerapan PPKM, Warga Denpasar Diimbau Tak ke Pantai Saat Banyupinaruh 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Kota Denpasar mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan hari raya Saraswati, Banyupinaruh dan Pagerwesi.

Surat edaran ini merupakan upaya untuk mengantisipasi adanya penularan Covid-19 pada klaster upacara adat dan keagamaan.

Surat edaran ini bernomor 25/MDA-DPS/I/2021.

Umat Hindu merayakan Saraswati pada Sabtu Umanis Watugunung, 30 Januari 2021, Banyupinaruh pada Minggu, 31 Januari 2021, serta Pagerwesi pada 3 Februari 2021.

Agar Tidak Berkerumun, PHDI Bali Sarankan Umat Laksanakan Banyupinaruh Pakai Air Kumkuman

Bendesa Madya MMDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana saat diwawancarai Rabu 27 Januari 2021 mengatakan dikeluarkannya surat edaran ini dikarenakan Denpasar masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Karena Denpasar masih melaksanakan PPKM, dan pandemi Covid-19 belum mereda, maka kami mengeluarkan surat edaran dalam melaksanakan rangkaian upacara adat dan keagamaan tersebut,” kata Sudiana

Ia mengatakan, pada intinya seluruh rangkaian upacara dapat dilaksanakan.

Hanya saja penerapan protokol kesehatan wajib diperketat.

Sehingga mampu menjadi langkah antisipasi adanya penularan Covid-19 akibat klaster upacara adat dan keagamaan.

“Rangkaian upacara tetap dilaksanakan dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat, baik itu menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak aman dan tidak berkerumun, nantinya rangkaian tersebut diawasi oleh Satgas Covid-19 di Desa Adat,” katanya.

Sudiana mengatakan, saat Saraswati, masyarakat diimbau untuk melaksanakan persembahyangan dari rumah baik di merajan maupun di sanggah masing-masing.

Selain itu, rangkaian hari suci yang memperingati turunnya ilmu pengetahuan ini digelar lebih singkat tanpa adanya rembug sastra.

Untuk Banyu Pinaruh, masyarakat diimbau untuk tidak ke pantai atau tempat umum lainya.

Melainkan melaksanakan pengelukatan dari rumah.

Yeh Gangga Tutup Pantai Untuk Banyupinaruh, Kerahkan Satgas Untuk Jaga Ketat Selama 24 Jam

Dimana, upakara  pengelukatan akan dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar di Pantai Padanggalak.

Nantinya, tirta pangelukatan dibagikan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui Desa Adat.

“Dari imbauan ini juga kami sampaikan bahwa bagi Desa Adat yang di wilayahnya terdapat pantai atau beji tempat melukat agar melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta melaksanakan penjagaan pintu masuk dan mengimbau krama desa adat untuk tidak melaksanakan pengelukatan di pantai saat Hari Banyu Pinaruh,” katanya.

Sedangkan untuk Pagerwesi, Sudiana mengatakan bahwa secara umum pelaksanaanya tetap memperhatikan dresta di masing-masing desa adat.

Namun demikian, penerapan protokol kesehatan agar terus dioptimalkan dan dilaksanakan pengawasan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved