Berita Badung

34 Desa di Badung Akan Gelar Pilkel Serentak, Kadis PMD Sebut Tiap TPS Maksimal untuk 500 Pemilih

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bakal melaksanakan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak pada tanggal 7 Februari 2021 mendatang

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kadis PMD Badung Komang Budi Argawa 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bakal melaksanakan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak pada tanggal 7 Februari 2021 mendatang.

Pelaksanaan Pilkel serentak pun masih dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), lantaran PPKM tahap II ini baru berakhir tanggal 8 Februari 2021.

Kendati demikian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) memastikan tidak akan ada kerumunan.

Pasalnya dalam satu buah TPS pemilih ditetapkan maksimal 500 orang.

Bagi Warga yang Tak Gunakan Masker, Tidak Akan Diizinkan Masuk ke TPS Saat Pilkel Serentak di Badung

Selain itu pula waktu pemilihan juga akan diatur agar bergilir dan tidak menimbulkan kerumunan.

Kadis PMD Badung Komang Budi Argawa  menegaskan,  pelaksanaan Pilkel termasuk pada tahapannya dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Hal itu katanya sudah menjadi kesepakatan pada FGD yang dilaksanakan bersama instansi terkait terutama polres Badung.

"Kemarin juga Bapak Sekda didepan Forkominda juga telah memberikan arahan mengenai tahapan pilkades dengan penerpan protokol kesehatan,"ungkap Budi Argawa, Kami 28 Januari 2021.

Dirinya mengatakan kemungkinan adanya kerumunan saat proses pencoblosan katanya sangat minim.

Pasalnya dirinya mengaku sudah mengatur skenario pencoblosan.

"Proses pemungutan suara sudah diatur agar tidak terjadi kerumunan, termasuk disiapkan APD sesuai standar prokes," katanya. 

Mantan Kabag Hukum ini mengatakan setiap Tempat Pemunggutan Suara (TPS) maksimal 500 pemilih.

Surat panggilan pemilih juga diatur jamnya, sehingga tidak terjadi kerumunan. Bahkan ia pun mengaku nantinya akan ada total 411 TPS

Ada sebanyak 34 desa di Badung yang akan melaksanakan pilkel, dimana masa kampanye akan dimulai 1 Februari hingga 3 Februari 2021.

Pendaftaran Pilkel Serentak di Badung Dibuka Hari Ini, Calon Diminta Lengkapi Persyaratan

Pencoblosan sendiri akan berlangsung tanggal 7 Februari, sehari sebelum hari terakhir pelaksanaan PPKM tahap II.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved