Berita Buleleng
Buntut Lakalantas di Shortcut Buleleng, Pengemudi Mobil Boks Terancam Jadi Tersangka
Kasus Lakalantas di Shortcut titik 5-6 atau tepatnya di kilometer 19, Wilayah Dusun Amerta Sari, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus Lakalantas di Shortcut titik 5-6 atau tepatnya di kilometer 19, Wilayah Dusun Amerta Sari, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali terus bergulir.
Pengemudi mobil boks yang disinyalir menjadi penyebab terjadinya lakalantas terancam ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Made Teja mengatakan, pengemudi mobil boks bernama Alansius (24) warga yang tinggal di jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan hingga saat ini masih berada di Mapolres Buleleng.
• 5 Orang Sekeluarga Dilarikan ke RSUD Buleleng, Mobil Boks Tabrak Dua Mobil di Jalur Shortcut
• Dalam Sehari Terjadi Dua Kecelakaan Beruntun di Bali, Satu Keluarga Dilarikan ke RSUD Buleleng
• Tak Dapat Laporan, Bupati Suradnyana Sebut Tidak Tahu Ada Program Explore Buleleng
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alansius mengakui jika mobil boks itu ia kemudikan dengan kecepatan tinggi, sehingga hilang kendali, kemudian oleng dan menabrak dua mobil yang melaju dari arah berlawanan.
Namun demikian, pihaknya juga harus memeriksa saksi lain yang melihat langsung peristiwa lakalantas tersebut.
"Pengemudi mobil boks itu saat ini statusnya masih sebagai saksi. Saat dimintai keterangan, pengemudi mengakui telah melaju kecepatan tinggi dan tidak bisa menguasai kendaraannya, sehingga oleng dan menabrak dua mobil lain."
"Ada kemungkinan sopir mobil boks itu jadi tersangka karena kelalaiannya."
"Kami juga akan memeriksa kondisi kendaraannya, karena tidak menutup kemungkinan selain faktor kelalaian pengemudi juga ada faktor kendaraan yang bisa menjadi penyebab kecelakaan," terangnya.
• Melaju Dengan Kecepatan Tinggi, Mobil Boks Tabrak Dua Mobil di Jalur Shortcut 5-6 Buleleng Bali
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun di Shortcut Titik 5-6 Buleleng, 3 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Apabila sang pengemudi mobil boks ditetapksan sebagai tersangka, maka pasal yang disangkakan ialah Pasal 310 ayat 2 tentang lakalantas yang menyebabkan orang lain luka-luka, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp 2 juta.
Sementara untuk lima korban yang seluruhnya merupakan penumpang Mobil Sigra, sebut AKP Made Teja saat ini masih dirawat di RSUD Buleleng.
"Ya korban di mobil sigra ini memang satu keluarga. Mereka datang ke Buleleng tepatnya ke Lovina untuk liburan. Mobil mereka sewa di Denpasar."
"Saat mau kembali ke Denpasar mereka terlibat laka. Kondisi para korban saat ini sudah membaik, hanya beberapa orang yang mengalami patah tulang. Sementara lainnya hanya luka lecet dan bengkak di bagian wajah akibat benturan," jelasnya.
Korban Asal Jakarta
Akibat lakalantas beruntun yang terjadi di shortcut titik 5-6, tepatnya di kilometer 19, Wilayah Dusun Amerta Sari, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, satu keluarga yang terdiri dari lima orang korban dirawat di RSUD Buleleng.
Kanit Lantas Polsek Sukasada, Iptu Ketut Sarjana mengatakan, lima korban yang dirawat itu seluruhnya merupakan penumpang di mobil Daihatsu Sigra DK 1573 IO.