Geger Pasar Muamalah Transaksi dengan Dirham dan Dinar, Bank Indonesia Tegaskan Hal Ini

Transaksi jual beli di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah, melainkan menggunakan dinar dan dirham.

Editor: Kander Turnip
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, video itu sebenarnya sudah lama atau persisnya setahun lalu.

"Izin jelasin ya, beberapa hari terakhir viral lagi video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok. Setelahnya muncul pembahasan di medsos (media sosial)" ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribun.

Tidak Hanya untuk Belanja Online, Apa Saja Kegunaan Transaksi Nontunai?

BI Dorong Transaksi Non Tunai Cegah Penyebaran Covid-19

Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat, BI menegaskan mata uang Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal tersebut berdasarkan Pasal 23 B Undang-undang Dasar (UUD) 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah," kata Erwin. 

Karena itu, dia menambahkan, keterangan resmi di website bi.go.id merupakan jawaban atas pertanyaan sah atau tidaknya melakukan transaksi selain dengan rupiah.

"Rilis ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai UU dalam isu tersebut. Mohon bantuannya ya," pungkasnya.

Diketahui, pasar muamalah yang berada di Jalan M Ali, Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Pasar tersebut digagas oleh sekelompok orang yang dipimpin seseorang bernama Zaim Saidi.

Penelusuran Tribun, para pedagang di pasar tersebut tidak dipungut uang sewa dan dilarang disewakan antara pedagang. Pajak juga tidak ditarik di pasar tersebut.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menuturkan, dirinya sudah lama berjualan di pasar muamalah.

Menurutnya, pasar dengan sistem seperti zaman Rasul menguntungkan para pedagang juga pembeli.

Pria yang mengaku baru berusia 35 tahun ini juga merasa senang berjualan di pasar tersebut.

Ia diketahui berjualan minyak wangi dan perlengkapan ibadah. Para pedagang kata dia juga tidak boleh menetap.

"Jadi selesai jualan langsung pulang," katanya.

Sejak dibuka tahun 2016, kata pedagang tersebut tidak pernah ada masalah atau komplain dari warga sekitar. Justeru, kata dia, tiap akhir pekan ramai pembeli.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved