Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penemuan Mayat di Denpasar

Hari ini, Bocah Pembunuh Teller Bank di Bali Jalani Sidang Putusan

Sidang pembunuhan teller bank memasuki babak akhir, hari ini PAH akan menjalani sidang putusan

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Pelaku pembunuhan teller Bank, PAH (14), dihadirkan dalam press rilis di Mapolresta Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis 31 Desember 2021. Sidang pembunuhan teller bank memasuki babak akhir, hari ini PAH akan menjalani sidang putusan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara anak dengan terdakwa PAH (14) memasuki babak akhir.

PAH, bocah pelaku pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang Teller Bank meninggal dunia akan menjalani sidang putusan.

Putusan akan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 28 Januari 2021.

"Untuk perkara anak inisial PAH, hari ini sidangnya pembacaan amar putusan dari majelis hakim. Sidangnya digelar online.

Sesuai Pasal 54 UU SPPA dinyatakan hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Perbuatan Pelaku Pembunuhan Teller Bank di Bali Diluar Batas Kewajaran

Jadi sidang putusannya terbuka," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara terhadap PAH.

Dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa anak tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (3). 

"Di pasal ini, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena Undang-Undang Perlindungan anak, terdakwa anak dikenakan setengah dari pidana maksimal.

Jadinya dituntut 7,5 tahun," terang Kasi Pidum Kejari Denpasar Eka Widanta kala itu. 

Sisi Gelap Tersangka Pembunuhan Teller Bank

Polisi sudah berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap pegawai bank Ni Putu Widiastuti, yang mengejutkan, tersangka masih berumur 14 tahun.

Adalah remaja berinisial PAH yang ternyata menjadi tersangka pembunuhan Ni Putu Widiastuti (24), yang berasal dari Sukawati, Gianyar, Bali.

Ia ditemukan meninggal dunia di rumahnya Jalan Kertanegara, Gang Widura, Ubung Kaja, Denpasar, Senin 28 Desember 2020 pukul 08.30 Wita.

PAH kemudian berhasil ditangkap di kos-kosan yang ada di sekitar Terminal Penarukan, Buleleng, oleh Sat Reskrim Polres Buleleng, Kamis 31 Desember 2020 dini hari.

Pelaku Anak Pembunuhan Teller Bank di Bali Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved