Corona di Indonesia

Pasien Covid Melonjak, Ini Permintaan Kementerian Kesehatan ke Semua Rumah Sakit

Terus meroketnya jumlah penderita covid-19 membuat terbatasnya kapasitas rumah sakit.

Editor: Kander Turnip
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Gedung 6 Rumah Sakit (RSPTN) Universitas Udayana yang dibangun untuk pelayanan khusus pasien Covid-19. 

Pasien Covid Melonjak, Ini Permintaan Kementerian Kesehatan ke Semua Rumah Sakit

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Terus meroketnya jumlah penderita covid-19 membuat terbatasnya kapasitas rumah sakit.

Karena itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan agar seluruh rumah sakit bisa melayani pasien covid-19.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan nantinya tidak hanya rumah sakit milik pemerintah saja yang bisa menampung pasien covid-19, tetapi rumah sakit swasta juga melayani dengan syarat mereka memiliki fasilitas terkait covid-19.

"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua RS di Indonesia, termasuk RS swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tata laksana, juga mempunyai fasilitas,” ujar Kadir, Kamis 28 Januari 2021.

Kemenkes, lanjut Kadir, juga sudah meminta RS untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40 persen.

Sebab, saat ini ada sejumlah RS di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80 persen.

Misalnya, seperti yang terjadi di Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Untuk daerah yang berada di zona kuning dianjurkan oleh Menteri Kesehatan agar semua RS melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20 persen.

RSPTN Unud Resmikan Gedung Tambahan Perawatan Covid-19, Dari 26 Bed Sudah Terisi 13 Pasien Corona

Jumlah Ruang Isolasi di Karangasem Bali Masih Cukup Untuk Tampung Pasien Covid-19

"Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen," kata Kadir.

“Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen, cuma dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu, kita lakukan dalam rangka menangani penaikan Covid-19,” tuturnya.

Oleh karena itu, untuk sementara ini penambahan dapat dilakukan dengan mengonversi dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien non-Covid-19 menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19.

Di sisi lain, kata Kadir, dengan ditambahnya jumlah tempat tidur maka harus ditambah pula SDM tenaga kesehatan.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19  Wiku Adisasmito mengatakan kasus positif covid-19 terus mengalami peningkatan dalam 12 pekan berturut-turut.

Pada pekan ini kasus naik 1,8 persen dari pekan sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved