Berita Buleleng

Pidsus Kejari Buleleng Periksa Sembilan Saksi Buntut Dugaan Mark-up Dana Explore Buleleng

Dari sembilan saksi itu, empat diantaranya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pariwisata Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, AA Jalayantara 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memeriksa sebanyak sembilan orang saksi, terkait dugaan mark-up biaya hotel kegiatan Explore Buleleng, Kamis 28 Januari 2021.

Dari sembilan saksi itu, empat diantaranya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pariwisata Buleleng.

Sementara lima orang lainnya  merupakan pihak rekanan penyedia barang dan jasa.

Kasi Intel juga sebagai Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, AA Jalayantara mengatakan, sembilan saksi ini dimintai keterangannya oleh Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip, sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 17.00 wita.

Tak Dapat Laporan, Bupati Suradnyana Sebut Tidak Tahu Ada Program Explore Buleleng

Dalam pemeriksaan itu, pihaknya tidak hanya menanyakan terkait kegiatan Explore Buleleng, melainkan juga tiga kegiatan lain berupa Bimtek, hibah, dan bantuan perbaikan sarana dan prasarana, yang penyelenggarannya juga didanai dari dana hibah pariwisata.

"Seluruh kegiatan yang didanai dari dana hibah 30 persen itu kami periksa juga, tidak hanya soal Explore Buleleng.

Kalau dari penyelidikan awal, memang kami mengindikasi terjadi penyimpangan di kegiatan Expolre Buleleng.

 Tapi untuk kegiatan lain, perlakuannya  sama, kami selidiki juga. Kalau misalnya tiga kegiatan itu tidak ada penyimpangan, ya tidak apa-apa," jelasnya.

Sementara untuk Kadispar Buleleng Made Sudama Diana, diakui Jayalantara, saat ini memang belum diperiksa.

Pemeriksaan terhadap Sudama diagendakan belakangan, setelah pemeriksaan PPTK dan pihak rekanan usai dilaksanakan.

 "Hasil pemeriksaan sifatnya rahasia," ucapnya.

Disinggung terkait penyelenggara Explore Buleleng, Jayalantara menyebut sepenuhnya dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng, termasuk pemilihan tempat wisata yang akan dikunjungi serta hotel untuk peserta Explore Buleleng.

Namun dalam kegiatan itu, Dispar juga melibatkan beberapa rekanan untuk transportasi dan konsumsi.

"Kegiatan Explore Buleleng ini memang harus dilakukan oleh Dispar untuk mempromosikan Buleleng di tengah pandemi. Penentuan trip perjalanan juga dari Dispar mulai dari Timur sampai Barat. Cuma dari kegiatan itu ada indikasi terjadi mark-up. Kami akan telusuri satu per satu, karena banyak sub kegiaatan di program ini," jelasnya.

Dugaan Mark Up Biaya Hotel & Dana Hibah, Berkas Penelusuran Buleleng Explore Diserahkan ke Pidsus

Kucuran dana hibah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi ini diakui Jayalantara memang menjadi atensi penuh, atas perintah pimpinan Kejaksaan Agung RI.

 Bahkan pihaknya juga ditugaskan untuk mendampingi OPD-OPD yang menyelenggarakan program menggunakan dana PEN.

Namun pendampingan itu sifatnya pasif. Sementara untuk kegiatan Explore Buleleng, Dispar tercatat tidak meminta pendampingan kepada Kejari Buleleng.

"Kami akan memberikan pendampingan jika diminta. Kalau tidak diminta, kami juga tidak bisa masuk sembarangan. Kalau minta pendampingan ya kami arahkan.  Untuk Explore Buleleng ini mereka tidak minta pendampingan ke kami. Jadi kalau ada kekeliruan, itu menjadi risiko mereka sendiri," terangnya.

Bupati Ngaku Tidak Tahu Soal Explore Buleleng

Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengaku tidak mengetahui program Explore Buleleng yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng, hingga akhirnya berbuntut pada kasus dugaan mark-up biaya hotel.

Hal tersebut ia ungkapkan saat menghadiri kegiatan vaksinasi covid-19 di RSUD Buleleng, pada Rabu 27 Januari 2021.

Pria yang akrab disapa PAS ini menyebut, dirinya mengetahui jika ada dana hibah pariwisata yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada Dinas Pariwisata Buleleng, untuk pemulihan ekonomi pariwisata dampak pandemi Covid.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui jika dana hibah itu dibagi dengan skema 70:30.

Dimana, 70 atau sekitar Rp 7 miliar dibagikan kepada para pengelola hotel dan restoran.

Dan 30 persennya atau sekitar Rp 4 miliar diperuntukan sebagai dana operasional kegiatan pemulihan pariwisata, seperti Bimtek dan Explore Buleleng.

“Saya tahu ada dana hibah pariwisata. Tapi saya tidak tahu ada program Explore Buleleng ini. Saya juga bingung itu program apa.

Saya juga baru tahu kalau ada pembagian 70:30. Dari pihak terkait (Dinas Pariwisata Buleleng,red) tidak ada yang melapor ke saya,” ucapnya.

Namun demikian, PAS menduga hal itu terjadi karena program Explore Buleleng merupakan bagian dari program pemerintah pusat, untuk memulihkan ekonomi pariwisata dari dampak pandemi Covid.

“Mungkin karena Juknis dan uangnya dari pusat, sehingga saya tidak dilaporkan,” terangnya.

Atas adanya dugaan mark-up biaya hotel yang dilakukan oleh seorang oknum dalam program Explore Buleleng ini, PAS mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Buleleng untuk melakukan penyelidikan.

“Saya sudah sempat memanggil Kadispar, katanya tidak ada persoalan. Tapi di Kejaksaan ada dugaan seperti itu, dan penyelidikan masih berjalan.

Biarkan saja. Saya tidak mau berandai-andai. Doakan saja semua baik-baik saja,” pungkas PAS.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Buleleng, Wayan Genip mengatakan, pasca berkas hasil penelusuran diserahkan oleh Bagian Intelijen Kejari Buleleng, dirinya juga langsung diberikan surat perintah penyelidikan oleh Kajari Buleleng.

Atas surat tersebut, dirinya pun mengagendakan untuk memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng, serta pihak-pihak terkait yang terlibat dalam program Explore Buleleng itu, pada Kamis 27 Januari 2021.

“Berkas yang diberikan oleh bagian Intel itu sifatnya informasi untuk Pidsus melakukan pendalaman.

Dari berkas itu, bagian Intel menduga ada dugaan kasus mark-up itu.

Oleh karena itu, tugas kami di Pidsus melakukan pendalaman dengan memintai keterangan pihak-pihak terkait, untuk menentukan apakah benar di program itu ada indikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain.

Kalau ada indikasi tindak pidana korupsi, kasus akan kami tingkatkan ke penyidikan berupa mencari bukti dan siapa sih pelaku dari tindak pidana itu,” jelasnya.

Kegiatan itu adalah bagian penggunaan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk pemulihan ekonomi pariwisata dampak pandemi Covid.

Buleleng mendapatkan dana hibah pariwisata sekitar Rp 11 miliar.

Dari jumlah itu, 70 persennya atau sekitar Rp 7 miliar dibagikan kepada para pengelola hotel dan restoran. Dana itu sudah terserap, dan tidak ditemukan adanya indikasi pemotongan.

Sementara 30 persennya atau sekitar Rp 4 miliar diperuntukan sebagai dana operasional kegiatan pemulihan pariwisata, seperti Bimtek dan Buleleng Explore.

Program Buleleng Explore dilaksanakan Dinas Pariwisata untuk memromosikan wisata di tengah pandemi Covid.

Program yang dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang November-Desember 2020 ini mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis.

Masyarakat yang mengikuti program Buleleng Explore sebanyak 360 orang.

Mereka diajak berwisata gratis, menjelajahi pelosok Buleleng yang mempunyai spot-spot destinasi wisata.

Selama melaksanakan perjalanan wisata, masyarakat diberi fasilitas menginap di hotel.

“Kami menerima laporan dari kumpulan masyarakat yang identitasnya masih harus dirahasiakan, sekitar dua minggu yang lalu. Di laporan itu, mereka menduga ada indikasi penyelewengan dana. Diduga melakukan mark-up harga hotel, sehingga dia mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi,” terang Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara Selasa 26 Januari 2021.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana menyerahkan sepenuhnya kasus hukum tersebut kepada pihak Kejaksaan.

Termasuk terkait adanya dugaan mark-up biaya hotel dari dana hibah pariwisata.

Namun Sudama menyebut, sejauh ini dirinya belum dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan.

“Masih dalam proses, kami serahkan semuamya ke Kejaksaan. Berkas-berkas yang dibutuhkan seperti SPJ sudah kami berikan semua. Kami tunggu saja bagaimana hasilnya. Saya belum dimintai keterangan apapun terkait itu. Itu saja dulu ya,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved