Berita Bali

12 PMI Tiba di Pelabuhan Benoa Bali Langsung Swab dan Jalani Karantina

Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Indonesia terus berjalan, sebanyak 12 PMI asal Bali tiba di Pelabuhan Benoa Denpasar

Ditpolair Polda Bali
Suasana kedatangan 12 PMI di Pelabuhan Benoa Denpasar 29 Januari 2021 siang.(Screenshot instagram Ditpolair Polda Bali) - 12 PMI Tiba di Pelabuhan Benoa Bali Langsung Swab dan Jalani Karantina 

Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan lima Surat Edaran (SE), dimana empat SE untuk perjalanan orang di dalam negeri, yaitu SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).

Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan satu SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

Adita menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Sementara itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menyampaikan, persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan moda transportasi angkutan udara masuk ke Bali masih sama seperti aturan sebelumnya.

Diantaranya wajib menunjukkan hasil negatif Swab Tes berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam keberangkatan.

Atau hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi PPDN yang keluar dari Bali wajib menunjukkan hasil negatif Swab Tes berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam keberangkatan.

Atau hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Persyaratan tersebut dibebaskan atau tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, penerbangan udara pesawat perintis dan penerbangan udara di daerah 3T atau Tertinggal, Terdepan, dan Terluar," ujar Taufan Yudhistira.

Selain itu persyaratan lainnya yakni calon penumpang diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online melalui aplikasi e-HAC Indonesia sebelum tiba di bandara tujuan.

PPKM di Bali Resmi Diperpanjang

Gubernur Bali Wayan Koster secara mendadak mengundang sejumlah kepala daerah, yakni Wali Kota Denpasar, Bupati Gianyar, Bupati Badung, Bupati Klungkung, dan Bupati Tabanan.

Tak hanya itu, Koster juga mengundang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dan Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf.

Undangan sejumlah pejabat tersebut dilakukan guna melakukan rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19.

"Kemarin malam hari, saya ditelepon langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian terkait perpanjangan PPKM di Provinsi Bali, khususnya di Sarbagitaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved