Berita Bali
12 PMI Tiba di Pelabuhan Benoa Bali Langsung Swab dan Jalani Karantina
Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Indonesia terus berjalan, sebanyak 12 PMI asal Bali tiba di Pelabuhan Benoa Denpasar
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Untuk itu saya memanggil bupati dan wali kota untuk mengadakan rapat guna membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut," ujar Koster di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Minggu 24 Januari 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini, menyatakan agar lima daerah tersebut melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 itu berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 75 persen dan kerja dari kantor sebesar 25 persen.
Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021, yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Selanjutnya untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal diatur sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengizinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen," jelas Koster.
Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, serta pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan.
Guna menjalankan instruksi ini, Koster menyebutkan pengaturan pemberlakuan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Kemudian, berakhirnya masa berlaku PPKM akan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama empat minggu berturut-turut.
"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," pinta Koster.
Menurut Koster, Mendagri telah menegaskan agar Bali mengoptimalkan posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa sampai dengan dusun atau RW/RT.
Khusus untuk wilayah desa, dengan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Disisi lain, upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan agar dilakukan dengan acara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan seperti Satpol PP, kepolisian, dan TNI.
"Laporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," tambahnya.
Koster juga meminta kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran tersebut secara efektif.
(zae/sui)