Berita Bali
12 PMI Tiba di Pelabuhan Benoa Bali Langsung Swab dan Jalani Karantina
Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Indonesia terus berjalan, sebanyak 12 PMI asal Bali tiba di Pelabuhan Benoa Denpasar
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Di tengah pandemi Covid-19, pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Indonesia terus berjalan dan hari ini (29 Januari 2021) sebanyak 12 PMI asal Bali tiba di Pelabuhan Benoa Denpasar, Bali.
12 PMI merupakan ABK kapal diantar kembali pulang ke Indonesia menggunakan kapal ikan MV.Yahata Maru-68 berbendara Jepang.
Setibanya di Pelabuhan Benoa Denpasar mereka langsung menjalani swab berbasis PCR dan karantina.
"Sesuai SE Dirjen hubla ke 12 ABK dilakukan Swab di kedatangan (terminal pelabuhan Benoa), selanjutnya dikarantina selama 5 hari di hotel lalu akan dilakukan swab ulang," ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas 1 Denpasar, dr. Jefri Sitorus, Jumat 29 Januari 2021 kepada tribunbali.com.
• Karya Peserta Lomba Penulisan Autobiografi ABK 2020 Akan Segera Dibukukan Menjadi Antologi
• 7 ABK Langgar Prokes di Pelabuhan Benoa, Petugas Berikan Hukuman Push Up
• Positif Covid-19 di Bangli Bali per Januari Hampir Tembus 300 Kasus
Ia menambahkan, kapal tersebut membawa 24 ABK dan 12 orang diantaranya berasal dari Bali dan turun di Pelabuhan Benoa.
Kapal tersebut pun tidak sandar di dermaga tetapi lego jangkar di lokasi titik labuh 2 mil dari daratan atau dermaga Pelabuhan Benoa.
Kepulangan 12 orang PMI asal Bali ke Indonesia karena kontrak kerjanya sudah habis.
"12 ABK ini sudah habis kontrak di kapal tersebut dan dari sini kapalnya berlayar melanjutkan perjalanan ke Jepang," imbuh dr. Jefri.
Begini Persyaratan Masuk dan Keluar Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Selama Perpanjangan PPKM
Pemerintah memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Bagaimana persyaratan perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional di masa perpanjangan PPKM tersebut?
Kemenhub menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
SE ini berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 mendatang.
“Merujuk dari kebijakan Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021,” jelas Jubir Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 Januari 2021.