Nurhadi Pukul Petugas KPK Karena Tak Mau Repot Pindahkan Barang di Tahanan
Dari laporan itu, diketahu Nurhadi melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK.
Maqdir mengaku akan meminta petugas KPK memfasilitasinya agar dapat berkomunikasi dengan terdakwa kasus korupsi itu besok melalui Zoom terkait kasus pemukulan tersebut.
Maqdir juga meminta KPK menjelaskan cara petugas rutan menyampaikan 'sosialisasi' hingga terjadi insiden pemukulan tersebut. Ia mengaku khawatir peristiwa pemukulan itu dapat berpengaruh terhadap pembuktian kasus korupsi yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor.
"Mestinya dijelaskan cara pihak petugas Rutan menyampaikan 'sosialisasi', sehingga terjadi ancaman 'kekerasan fisik', seperti diberitakan. Justru saya khawatir, Pak Nurhadi memang secara sengaja diprovokasi oleh petugas Rutan agar timbul 'pertengkaran'," imbuhnya.
"Dengan gangguan ini, Pak Nurhadi akan terganggu dalam menghadapi perkaranya sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum KPK. Satu hal yang harus diingat, posisi tahanan itu selalu berada di bawah kendali petugas. Tidak tertutup kemungkinan bahwa petugas itu yang lebih dahulu melakukan gerakan dan menunjukkan sikap menantang dan hendak memukul," sambungnya.
Ia menduga pelaporan petugas KPK ke kepolisian terkait insiden pemukulan itu berlebihan. Sebab, ia menduga bisa saja insiden tersebut untuk mengalihkan isu terkait perkara pokok yang dihadapi Nurhadi.
"Laporan dan pendampingan oleh Biro Hukum KPK, seolah-olah pertengkaran ini adalah perkara besar, tentu ada maksudnya dan tidak berdiri sendiri. Begitu juga halnya, dengan keterangan pers yang dilakukan oleh Plt Juru Bicara KPK secara luas adalah satu upaya untuk merusak harkat dan martabat pak Nurhadi. Seperti tidak ada berita yang penting selain 'perselisihan' Pak Nurhadi dan petugas KPK," ungkapnya.
"Meskipun saya tidak boleh berprasangka buruk terhadap Plt Jubir KPK, tetapi tidak tertutup kemungkinan bahwa berita ini dibuat secara masif adalah untuk mengalihkan perhatian terhadap perkara pokok yang dihadapi ini dengan pembuktian yang sangat lemah dan cenderung mengada-ada," sambungnya.(tribun network/ham/dod)