Berita Denpasar

Oknum Guru Privat di Denpasar Bali Nekat Cabuli Siswi SMP Saat Sedang Les, Begini Penjelasan Polisi

Seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP menjadi korban pencabulan seorang oknum guru privat di Denpasar, Bali.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Oknum guru privat diringkus Polisi, INS memperlihatkan surat kasus perkara yang dihadapinya di Polresta Denpasar. 

Saat itu juga, tersangka mulai mencari kesempatan dengan cara meraba pundak anak perempuan tersebut dengan tangan kirinya.

Tak sampai disitu, tersangka INS juga mencium pipi kanan korban sambil berkata 'Masak soal kayak gini nona gak tahu'.

"Korban saat itu masih tetap mengerjakan soal dan tersangka tetap merangkul sambil berkata yang tidak pantas ke korban yang masih dibawah umur itu," lanjut Iptu Sukadi.

Terlapor yang saat itu merangkul korban kemudian langsung memegang bagian area sensitif, namun korban menepis tangan tersangka.

INS yang saat itu sudah tidak bisa menahan nafsunya, kembali melancarkan aksi tidak senonohnya dengan cara memaksa.

Korban kaget, lalu menepis tangan tersangka untuk yang kedua kalinya.

"Dari kejadian itu, korban langsung meminta agar menyudahi (menyelesaikan) les privat dengan tersangka, korban lalu turun ke lantai 1, diikuti tersangka sampai ia (INS) pulang," tambahnya.

Beberapa saat setelah pelaku pulang, korban kemudian masuk ke kamar mandi dan menangis untuk menenangkan dirinya.

Setelah itu, korban keluar kamar mandi dan menceritakan kejadian tersebut ke ibunya dan selanjutnya ibu korban yang merupakan pelapor pergi ke Polresta Denpasar untuk melaporkan kasus pencabulan ini.

Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang tersangka.

Briptu RCE Ditetapkan Jadi Tersangka, Oknum Polisi Polda Bali Diduga Terlibat Pemerasan & Pencabulan

Hingga hari Rabu 27 Januari 2021 sekitar pukul 12.00 wita, oknum guru privat cabul tersebut berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Letda Made Putra III, Lingkungan Batu Mas Yangbatu, Denpasar Timur.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengakui perbuatannya," tambah Iptu Sukadi.

Tersangka diketahui, saat itu mengaku telah melakukan pelecehan dengan tangan kanannya.

Atas perbuatannya, ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani hukuman dari pihak berwajib.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved