Corona di Bali

Denda Masker Tak Masuk Kantong Petugas, Dewa Rai: Kami Bukan Cari Uang dari Masyarakat

I Dewa Gede Rai menegaskan pungutan denda masker tidak masuk ke kantong petugas yang melakukan razia atau sidak.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi PPKM - Denda Masker Tak Masuk Kantong Petugas, Dewa Rai: Kami Bukan Cari Uang dari Masyarakat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menegaskan pungutan denda masker tidak masuk ke kantong petugas yang melakukan razia atau sidak.

Dana tersebut masuk ke kas daerah dan dipertanggungjawabkan secara transparan dilengkapi bukti.

“Itu masuk ke kas daerah dan dipertanggungjawabkan. Semua sudah ada catatan dan ada formnya. Bukan sekadar denda tanpa kejelasan,” kata Dewa Rai saat dihubungi, Minggu 31 Januari 2021.

Dewa Rai menekankan hal itu saat dikonfirmasi mengenai adanya pertanyaan dari sejumlah warga soal aliran dana denda masker yang diberlakukan sejak bulan September tahun 2020 lalu.

Presiden Jokowi Tegaskan PPKM di Jawa dan Bali Tidak Efektif

Perayaan Banyu Pinaruh di Tengah Penerapan PPKM,Pengunjung Pantai Sanur Denpasar Dites Rapid Antigen

Terkait BST PPKM di Badung, Giri Prasta: PPKM Lanjut BST juga Lanjut

Dewa Rai kembali mengingatkan pemberlakuan denda masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pergub dan Perwali tersebut jelas diatur tentang pemberian sanksi berupa denda bagi siapapun yang tak memakai masker sebesar Rp 100 ribu.

“Denda itu diberikan agar masyarakat tertib dan disiplin dalam rangka mencegah pandemi Covid-19,” kata Dewa Rai.

Ia mengatakan, jika masyarakat sudah tertib dan disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes), tak akan dikenakan denda.

“Masak sudah sesuai aturan kami denda, kan tidak mungkin. Maksud kami ini bukan mencari uang dari masyarakat. Tapi bagaimana agar masyarakat mau disiplin,” tandasnya.

Dewa Rai kembali menegaskan, Pemerintah tidak mencari dana dari masyarakat dengan memberlakukan denda masker tersebut.

“Sebenarnya kami sangat berterima kasih pada masyarakat kalau tidak ada yang kena denda. Artinya semua sudah taat,” kata Dewa Rai.

Pemberlakuan denda, menurut Dewa Rai, merupakan satu di antara upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini tujuan kita bersama, bukan keinginan Pemerintah, bukan kepentingan Pemerintah, tapi bagaimana caranya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Jaring 18 Pelanggar

Meskipun pandemi Covid-19 sudah setahun berlalu dan kini ada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua, namun masih saja ditemukan warga yang melanggar prokes di wilayah Kabupaten Badung.

Seperti halnya di wilayah Pantai Enho Beach Kuta Utara pada Minggu 31 Januari 2021.

Tim Yustisi Kabupaten Badung menemukan 18 warga yang sama sekali tidak memakai masker.

Petugas Satpol PP memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, yakni denda sebesar Rp 100 ribu.

Tidak hanya denda, rapid test antigen pun diambil secara random dari para pelanggar prokes tersebut.

"Hari ini kami lakukan sidak prokes di pertigaan pantai Enho Beach Kuta Utara oleh Regu III Induk," ujar Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu 31 Januari 2021.

Dikatakannya, personel yang terlibat dalam sidak sebanyak 21 orang terdiri dari Satpol PP 10 Orang, TNI 1 orang, Polri 4 orang, Dishub 1 orang, dan Dinas Kesehatan 5 Orang.

Sidak prokes yang dilaksanakan dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 11.00 Wita.

"Tidak memakai masker kami temukan sebanyak 18 orang,” kata dia.

“Total tadi ada sebanyak tiga orang yang dirapid, dua di antaranya adalah WNA," ujar Suryanegara sembari mengatakan hasilnya ketiganya negatif.

"Sekarang setiap sidak yang diikuti tes rapid, kami membawa lengkap tim terpadu. Rapid antigen kita pakai sebagai alternatif bila pelanggar tidak sanggup bayar denda, tidak mau hukuman fisik atau kerja sosial," imbuhnya.

Suryanegara menambahkan, pada hari pertama pelaksanaan sidak PPKM tahap II yakni tanggal 26-27 Januari 2021, terjaring 13 orang yang tidak memakai masker.

Sebanyak 28 orang memakai masker namun tidak tepat.

"Pelanggar tanpa masker 13 orang kami kenakan denda sebanyak 12 orang dan sanksi fisik satu orang. Sedangkan yang pakai masker tapi tidak dengan benar semuanya kena sanksi fisik dan kerja sosial,” ujar Suryanegara.

Diakuinya, tim yustisi juga menjaring 9 pelaku usaha pertokoan dan angkringan yang langsung diberikan teguran atau Surat Peringatan (SP) 1 karena tidak menaati jam operasional harus tutup pukul 20.00 Wita.

Pada PPKM tahap kedua, Satpol PP Badung memberikan tindakan tegas setelah PPKM tahap pertama mengedepankan pembinaan.

"Kalau masih membangkang dan kedapatan lagi, kita akan tutup operasionalnya selama tujuh hari," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Badung, dr. Nyoman Gunarta mengatakan, pihaknya menyediakan ribuan kit rapid atau alatnya untuk melakukan screaning terkait penyebaran virus Covid-19.

"Rapid antigen lebih bagus kita gunakan screaning daripada swab langsung. Kalau swab berpengaruh pada aspek psikologis nanti, dan ada juga yang merasa takut saat swab langsung," katanya, Minggu 31 Januari 2021.

Dia menyebut persediaan kit rapid antigen di Kabupaten Badung masih mencukupi.

Badung menyiapkan 6.000 kit rapid antigen yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

(I Putu Supartika/I Komang Agus Aryanta)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved