Berita Badung
Hari Ini,Dimulainya Kampanye Pilkel Serentak di Badung Bali, Dinas PMD Minta Dilakukan Secara Daring
Kampanye Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di kabupaten dijadwalkan mulai Senin 1 Pebruari 2021 hari ini sampai Rabu 3 Pebruari 2021 mendatang
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kampanye Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di kabupaten dijadwalkan mulai Senin 1 Pebruari 2021 hari ini sampai Rabu 3 Pebruari 2021 mendatang.
Bahkan ada sebanyak sebanyak 110 orang calon perbekel dari 34 desa di Kabupaten Badung yang melakukan Pilkel serentak ini.
Dalam kampanye yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung meminta pelaksanaanya secara daring.
Hal itu dilakukan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19.
• 34 Desa di Badung Akan Gelar Pilkel Serentak, Kadis PMD Sebut Tiap TPS Maksimal untuk 500 Pemilih
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa menjelaskan, selama kampanye daring masing-masing desa yang melaksanakan Pilkel wajib menggelar panel secara daring sebanyak satu kali. Semua calon berkumpul dalam satu tempat untuk panel daring.
"Panel dilaksanakan di kantor desa masing-masing oleh panitia pemilihan tingkat desa.
Jadi panel secara daring tergantung kesepakatan desa," ujarnya saat dikonfirmasi Senin 1 Januari 2021.
Pelaksanaan pilkel serentak bisa dilaksanakan melalui google meeting, zoom, atau media sosial.
Yang jelas katanya dilakukan secara virtual, gimana caranya biar masyarakat tahu.
"Jadi silakan desa yang mengatur,"ujarnya didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), AA Bagus Mahaputra.
Panel daring bisa dipilih waktunya antara tanggal 1-3 Februari 2021.
Setelah menentukan hari untuk panel daring, selanjutnya sisa waktu kampanye bisa dilakukan secara pribadi oleh calon melalui media sosial atau media cetak dan elektronik.
Budhi Argawa menegaskan, Pilkel kali ini tidak boleh ada kerumunan.
"Sesuai kesepakatan antara panitia perbekel dan para calon, setelah panel daring, untuk selanjutnya kampanye bisa dilakukan melalui media cetak atau media sosial.
Katakanlah si calon dari rumah kampanye lewat medsos, silakan. Intinya tidak ada kerumunan lagi," tegasnya.
• Bagi Warga yang Tak Gunakan Masker, Tidak Akan Diizinkan Masuk ke TPS Saat Pilkel Serentak di Badung
Budhi Argawa menambahkan, pilkel yang dilakukan secara daring ini merupakan langkah menekan penyebaran covid-19 yang saat ini kasus terus bertambah.
Penerapan prokes secara ketat menjadi perhatian pimpinan Kabupaten Badung.
Kita sudah arahkan (secara daring, red), karena ada edaran dari Bapak Bupati tentang pelaksanaan Pilkel di Badung," jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, prinsipnya kalau sudah disepakati antara panitia pemilihan dengan calon jadi bisa dilakukan.
Bahkan bilamana calon melanggar, panitia pemilihan desa wajib menegur calon.
"Saat ini prokes benar-benar menjadi perhatian pimpinan," tegasnya kembali
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, setelah melalui proses kampanye selama tiga hari, selanjutnya pemungutan suara akan dilaksanakan pada 7 Februari 2021 mendatang.
Menurut Budhi Argawa, sudah disediakan sebanyak 411 TPS, karena sesuai Surat Edaran Mendagri, satu TPS maksimal 500 pemilih.
"Total ada 411 TPS. Jika satu banjar DPT-nya lebih dari 500, kemungkinan ada 2 TPS dalam satu banjar, atau sisanya ke TPS sebelah yang jumlahnya belum 500 pemilih. Sesuai Surat Edaran Mendagri, satu TPS maksimal untuk 500 pemilih," bebernya.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Dinas PMD Badung, 34 desa yang melaksanakan pilkel antara lain di Kecamatan Petang sebanyak 6 desa meliputi Desa Pelaga, Belok Sidan, Pangsan, Getasan, Carangsari, Sulangai.
• Pilkel Serentak di Badung Akan Dilaksanakan 7 Februari 2021
Kemudian di Kecamatan Abiansemal 15 desa, meliputi Desa Angantaka, Blahkiuh, Darmasaba, Mambal, Mekar Bhuwana, Sangeh, Sedang, Sibang Gede, Sibang Kaja, Ayunan, Dauh Yeh Cani, Jagapati, Punggul, Selat, Taman.
Kemudian di Kecamatan Mengwi 10 desa, meliputi Desa Penarungan, Mengwi, Sembung, Kuwum, Gulingan, Werdi Bhuwana, Kekeran, Buduk, Cemagi, Pererenan.
Termasuk di Kecamatan Kuta Utara 1 desa yakni Desa Tibubeneng, dan di Kecamatan Kuta Selatan sebanyak 2 desa meliputi Desa Kutuh dan Pecatu. (*)