Berita Denpasar

Kirim Video Asusila dan Ancam Bunuh Suami Selingkuhannya, Gus Sepek Dihukum 2 Tahun Penjara

Gus Sepek dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, karena bersalah menyebarkan foto dan video asusila juga mengancam suami selingkuhannya

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Ida Bagus Suka Antara alias Gus Sepek dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, karena bersalah menyebarkan foto, video asusila dan mengancam membunuh suami selingkuhannya. 

Sehingga terdakwa marah dan mengirimkan foto dan video mesum ke suami Ni Putu AJ.

Sebelumnya Ni Putu JA sempat memohon kepada terdakwa.

Agar tidak mengirim foto dan video itu ke suaminya.

Tapi terdakwa tidak menggubris. 

Terdakwa mengirimkan foto dan video itu agar korban mengetahui kelakukan istrinya.

Skandal Perselingkuhan Ronaldo Diungkap Sosok Model Cantik Ini, Beberkan Kisah Cinta Satu Malam

Namun kiriman beberapa foto dan video itu oleh terdakwa tidak ditanggapi oleh korban.

Merasa tidak mendapat respon, terdakwa makin emosi.

Kemudian mengirimkan kata-kata bernada ancaman pembunuhan kepada korban.

Terhadap perbuatan terdakwa itu, korban I Nyoman PSB ketakutan dan merasa terancam keselamatannya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved