Berita Bali
Buntut Kasasi Jaksa Atas Perkara Jerinx, Massa Gembok dan Bentangkan Spanduk di Gerbang Kejati Bali
buntut dari kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terkait perkara yang membelit I Gede Ary Astina
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekelompok massa mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis, 4 Februari 2021.
Saat tiba di depan Kejati Bali, beberapa orang langsung turun menggembok pintu gerbang Kejati Bali.
Pun massa memasang spanduk bertuliskan "Jaksa Bebal! Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx".
Aksi ini dilakukan diduga buntut dari kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terkait perkara yang membelit I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
• RESMI! Tim Hukum Jerinx Nyatakan Kasasi: Jerinx Hanya Minta Kami Berjuang Sekuat-kuatnya
"Kami geram dengan kasasi jaksa terhadap Jerinx SID. Jaksa memang ngotot ingin memenjarakan Jerinx," terang salah satu massa, Gus Bima.
Dirinya berharap kasasi yang diajukan jaksa tidak dikabulkan, dan Jerinx bisa dibebaskan.
"Saya pribadi optimis Jerinx bebas, dan memang harus dibebaskan, karena dia tidak bersalah," cetusnya.
Aksi berlangsung singkat.
Usai menggembok dan memasang spanduk di pintu gerbang Kejati Bali, massa langsung meninggalkan lokasi.
Diketahui, sebelumnya jaksa telah menyatakan kasasi atas putusan banding PT Denpasar. Selang beberapa hari kemudian, Jerinx melalui tim hukumnya juga menyatakan kasasi.
Majelis hakim banding PT Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama sepuluh bulan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.
Putusan PT Denpasar itu turun empat bulan dari putusan pidana penjara 14 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Tanggapan Kejati Bali
Aksi massa yang menggembok serta memasang spanduk di pintu gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali disayangkan pihak Kejati Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto menilai aksi tersebut memang sebagai bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
• Ini Tanggapan Kuasa Hukum Jerinx Soal Kasasi Jaksa, Gendo: Penjatuhan Pidana Bukan untuk Pembalasan