Berita Bali
Buntut Kasasi Jaksa Atas Perkara Jerinx, Massa Gembok dan Bentangkan Spanduk di Gerbang Kejati Bali
buntut dari kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terkait perkara yang membelit I Gede Ary Astina
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
"Mungkin itu sebagai suatu bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Namun kami prihatin dengan bentuk solidaritas yang dilakukan ini," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Februari 2021.
Luga menyatakan selama ini figur Jerinx telah dibangun sebagai sosok yang berjiwa sosial tinggi.
Walaupun dalam status tahanan, terlihat sahabat Jerinx tetap melanjutkan kegiatan-kegiatan sosial, yang pada akhirnya ikut mempengaruhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 14 bulan.
"Dan itu terbukti berhasil. Jangan kemudian jiwa sosial terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dicoreng oleh solidaritas seperti ini," cetus mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.
Lebih lanjut pihak menyatakan, jaksa yang menjalankan tugas sebagai JPU dalam perkara ini menjalankan tugasnya secara profesional.
Tidak ada sama sekali makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan.
Pun Luga meminta semua pihak menyerahkan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Kita serahkan kepada Mahkamah Agung untuk mengadili secara obyektif," ujarnya.
Dengan adanya aksi tersebut, Luga mengaku telah melaporkan ke pimpinan, dan meningkatkan kewaspadaan.
"Iya sudah dilaporkan ke pimpinan dan kami tingkatkan saja kewaspadaan, karena hal-hal sejenis ini sudah sering dialami para jaksa yang menjalankan tugasnya," tutupnya. (*)