Berita Bali

Buntut Kasasi Jaksa Atas Perkara Jerinx, Massa Gembok dan Bentangkan Spanduk di Gerbang Kejati Bali

buntut dari kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terkait perkara yang membelit I Gede Ary Astina

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Spanduk yang dipasang beberapa perwakilan massa di gerbang Kejati Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekelompok massa mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis, 4 Februari 2021.

Saat tiba di depan Kejati Bali, beberapa orang langsung turun menggembok pintu gerbang Kejati Bali.

Pun massa memasang spanduk bertuliskan "Jaksa Bebal! Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx".

Aksi ini dilakukan diduga buntut dari kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terkait perkara yang membelit I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

RESMI! Tim Hukum Jerinx Nyatakan Kasasi: Jerinx Hanya Minta Kami Berjuang Sekuat-kuatnya

"Kami geram dengan kasasi jaksa terhadap Jerinx SID. Jaksa memang ngotot ingin memenjarakan Jerinx," terang salah satu massa, Gus Bima.

Dirinya berharap kasasi yang diajukan jaksa tidak dikabulkan, dan Jerinx bisa dibebaskan.

"Saya pribadi optimis Jerinx bebas, dan memang harus dibebaskan, karena dia tidak bersalah," cetusnya.

Aksi berlangsung singkat.

Usai menggembok dan memasang spanduk di pintu gerbang Kejati Bali, massa langsung meninggalkan lokasi.

Diketahui, sebelumnya jaksa telah menyatakan kasasi atas putusan banding PT Denpasar. Selang beberapa hari kemudian, Jerinx melalui tim hukumnya juga menyatakan kasasi.

Majelis hakim banding PT Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama sepuluh bulan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

Putusan PT Denpasar itu turun empat bulan dari putusan pidana penjara 14 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Tanggapan Kejati Bali

Aksi massa yang menggembok serta memasang spanduk di pintu gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali disayangkan pihak Kejati Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto menilai aksi tersebut memang sebagai bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

Ini Tanggapan Kuasa Hukum Jerinx Soal Kasasi Jaksa, Gendo: Penjatuhan Pidana Bukan untuk Pembalasan

"Mungkin itu sebagai suatu bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Namun kami prihatin dengan bentuk solidaritas yang dilakukan ini," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Februari 2021.

Luga menyatakan selama ini figur Jerinx telah dibangun sebagai sosok yang berjiwa sosial tinggi.

Walaupun dalam status tahanan, terlihat sahabat Jerinx tetap melanjutkan kegiatan-kegiatan sosial, yang pada akhirnya ikut mempengaruhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 14 bulan.

"Dan itu terbukti berhasil. Jangan kemudian jiwa sosial terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dicoreng oleh solidaritas seperti ini," cetus mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.

Lebih lanjut pihak menyatakan, jaksa yang menjalankan tugas sebagai JPU dalam perkara ini menjalankan tugasnya secara profesional.

Tidak ada sama sekali makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan.

 Pun Luga meminta semua pihak menyerahkan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Kita serahkan kepada Mahkamah Agung untuk mengadili secara obyektif," ujarnya.

Dengan adanya aksi tersebut, Luga mengaku telah melaporkan ke pimpinan, dan meningkatkan kewaspadaan.

"Iya sudah dilaporkan ke pimpinan dan kami tingkatkan saja kewaspadaan, karena hal-hal sejenis ini sudah sering dialami para jaksa yang menjalankan tugasnya," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved