Berita Bali
Diserahkan Lewat LPSK, Korban Terorisme di Bali Dapat Dana Kompensasi dari Negara
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) negara memberikan kompensasi kepada 36 korban tindak pidana terorisme peristiwa bom Bali I dan II dengan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) negara memberikan kompensasi kepada 36 korban tindak pidana terorisme peristiwa bom Bali I dan II dengan total nilai kompensasi mencapai Rp 7.825.000.000
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sejumlah korban yang menerima kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan bagian dari dari 215 korban terorisme yang berhasil diidentifikasi LPSK dan BNPT sebagai korban terorisme masa lalu.
Penyerahan perdana kompensasi secara simbolis diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana negara.
"Untuk korban Bom Bali yang diputuskan berhak menerima kompensasi sebanyak 45 orang, yang terdiri dari 38 orang korban Bom Bali I dan 7 orang korban bom Bali II," kata dia saat acara penyerahan bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis 4 Februari 2021.
• Korban Terorisme Bom Bali I dan II Direncanakan Terima Kompensasi pada Desember Mendatang
Hasto menambahkan, pada kesempatan kali ini LPSK menyerahkan kompensasi hanya kepada 37 korban,
Sebanyak 29 orang korban bom bali I; 7 orang korban bom Bali II dan 1 orang korban Peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo.
“Untuk korban bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain ” kata Hasto.
Untuk korban terorisme pada kesempatan ini yang menerima kompensasi terdiri dari 20 orang korban meninggal dunia yang terdiri atas peristiwa bom Bali I dan II serta peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo.
Kemudian ada 10 orang mengalami luka berat dari peristiwa bom Bali 1 dan 2, 5 orang luka sedang dari peristiwa bom Bali 1 dan 2 serta 2 orang mengalami luka ringan dari peristiwa bom Bali 1.
Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincian Rp 250 juta untuk korban meninggal dunia; Rp 210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat; Rp 115 juta untuk korban luka sedang dan Rp 75 juta untuk korban luka ringan .
Hasto menyatakan, penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan wujud implementasi UU No 5 Tahun 2018.
Sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus.
Sebab, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya.
UU No 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukan keberpihakan terhadap korban terorisme.
• LPSK Lakukan Asesmen terhadap 39 Korban Tindak Pidana Terorisme Bom Bali I dan II
Pada kesempatan yang sama Hasto mengatakan bahwa kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021.
Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir. (*)