LPSK Lakukan Asesmen terhadap 39 Korban Tindak Pidana Terorisme Bom Bali I dan II

UU ini diturunkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Proses asesmen bagi korban tindak pidana terorisme oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Denpasar, Bali, Kamis (15/10/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan asesmen terhadap korban tindak pidana terorisme bom Bali I dan II.

Asesmen terhadap korban tindak pidana terorisme dilakukan karena dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

UU ini diturunkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

"Yang ada di Bali maupun yang di luar Bali kami hadirkan ke Bali untuk bisa dilakukan asesmen," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat penyerahan kompensasi tindak pidana terorisme Poso dan Wonokromo di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Digelar di Bali, LPSK Bayar Kompensasi kepada 5 Korban Tindak Pidana Terorisme Poso dan Wonokromo

Baca juga: Pemkab Badung Kucurkan Rp 3,3 Miliar untuk Pemeliharaan 967 Titik Akses Internet

Baca juga: Buat Kerumunan di Tengah Pandemi, Satpol PP Denpasar Tertibkan Usaha Billiard di Padangsambian

Dirinya menuturkan, ada sebanyak 39 orang terorisme bom Bali I dan II yang diasesmen oleh pihaknya yang sudah mulai dilaksanakan sejak 13 Oktober sampai tanggal 16 Oktober mendatang.

Ia mengaku berkejaran dengan waktu, karena permohonan dan data para korban terorisme masa lalu baru terhimpun seluruhnya di bulan Juni 2020.

Untuk itu, LPSK mengambil langkah akseleratif dengan segera melakukan asesmen serentak terhadap 231 korban terorisme masa lalu, termasuk di dalamnya korban bom Bali I dan II.

Hasto menambahkan LPSK sedang berupaya untuk melaksanakan pembayaran kompensasi bagi korban terorisme masa lalu pada tahun ini, tentunya bagi korban yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku serta telah dilakukan verifikasi oleh LPSK.

“LPSK memprediksi ke depan jumlah angka permohonan kompensasi dari korban terorisme masa lalu akan terus bertambah” kata Hasto

Hasto berharap pemberian bantuan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu dapat diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Jika Presiden berkenan memberikan bantuan kepada para korban secara langsung tentu akan menjadi sejarah baru dan menimbulkan kesan positif.

 Hal itu karena memang sejalan dengan agenda Nawacita yang selama ini telah didengungkan oleh Presiden.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menyambut positif dan mengepresiasi penyerahan kompensasi yang diselenggarakan pada hari ini.

Hal ini menunjukkan perhatian negara kepada korban sudah mulai tampak.

Baca juga: Timnas U-16 Indonesia Pasti Gelar Uji Coba di Dubai

Baca juga: Jadwal Timnas U-19 Indonesia vs Bosnia

Baca juga: 4 Zodiak Ini Tak Pernah Gagal Bikin Orang Lain Tersenyum, Taurus Buat Setiap Orang Unik dan Istimewa

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved