LPSK Lakukan Asesmen terhadap 39 Korban Tindak Pidana Terorisme Bom Bali I dan II
UU ini diturunkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Proses asesmen bagi korban tindak pidana terorisme oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Denpasar, Bali, Kamis (15/10/2020)
Sudirta berharap pemerintah tetap membuka ruang yang lentur bagi para korban terorisme masa lalu yang sedang mengajukan kompensasi ke LPSK, terutama terkait persyaratan yang bersifat administratif.
Anggota Komisi III tersebut secara khusus mengapresiasi kinerja LPSK, tentunya Komisi III akan mendukung LPSK, utamanya dari segi anggaran.
"Sebagai anggota komisi III, saya berharap LPSK terus mempertahankan kinerjanya dalam memberikan perhatian kepada korban pidana, khususnya korban terorisme," ujarnya. (*)
Berita Terkait